Update

DPRD Bersama Polri Lestarikan Alam Dengan Melakukan Penanaman Pohon

Bogor, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso beserta Dandim dan Kajari Kota Bogor melakukan penanaman pohon di Kampung Sicapit, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Rabu (23/8). Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan alam dengan melakukan penghijauan, sesuai dengan instruksi Kapolri.

Bibit pohon yang ditanam adalah mahoni, ketapang, dan beberapa jenis pohon buah seperti durian, mangga, jambu, dan petai. Kapolresta menanam bibit mangga. Ketua DPRD menanam durian. Dandim menanam jambu, dan Kajari menanam mangga.

Atang yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan IPB University, mengapresiasi langkah Polri untuk melakukan penanaman pohon di Kota Bogor. Menurutnya hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan dalam jangka panjang menjadi jawaban atas isu polusi udara yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat.

“Gerakan menanam pohon merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Secara jangka panjang, langkah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara kita. Apresiasi setinggi-tingginya atas langkah yang diambil oleh kepolisian RI yang melakukan penanaman pohon serentak” ujar Atang.

Isu polusi udara di Jakarta, menurut Atang perlu disikapi serius. Sebab, berdasarkan survey terakhir, Kota Bogor sendiri juga memiliki nilai ambang batas yang cukup tinggi, meski tidak sebesar Jakarta.

“Kondisi udara megapolitan jabodetabek berpengaruh terhadap kesehatan dan kualitas hidup warga. Perlu langkah-langkah konkrit dan sistematis mulai dari sekarang secara terpadu”, jelas Atang.

Dijelaskan oleh Atang, DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyusun Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dengan Pemerintah Kota Bogor. Dalam Raperda tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Jadi kita ingin Kota Bogor memiliki kualitas lingkungan yang bagus untuk masa kini dan nanti agar bisa dinikmati oleh anak cucu kita. Sebelumnya Perda tentang Ruang Terbuka Hijau sudah kita selesaikan. Satu lagi PR kami, penyelesaian Raperda ini menjadi konsen DPRD Kota Bogor agar bisa diselesaikan secepatnya,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Kunang-Kunang Punah: Malam Kehilangan Cahaya Alami dan Alam Masuk Fase Gelap  

BOGOR, Siber24jam.com – Peristiwa tak biasa terjadi pada Sabtu malam Minggu, 19 April 2026, di...

Presiden Prabowo Subianto Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok dan Distribusi Beras Aman

Magelang, 18 April 2026 Siber24jam.com — Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang...

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Jakarta, Siber24jam.com – Aroma busuk dugaan korupsi besar-besaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang...

Harga BBM Turbo, Dex, dan Dexlite Naik Signifikan di Jakarta Mulai 18 April 2026

Jakarta, Siber24jam.com – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)...