Update

DPRD Bersama Polri Lestarikan Alam Dengan Melakukan Penanaman Pohon

Bogor, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso beserta Dandim dan Kajari Kota Bogor melakukan penanaman pohon di Kampung Sicapit, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Rabu (23/8). Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan alam dengan melakukan penghijauan, sesuai dengan instruksi Kapolri.

Bibit pohon yang ditanam adalah mahoni, ketapang, dan beberapa jenis pohon buah seperti durian, mangga, jambu, dan petai. Kapolresta menanam bibit mangga. Ketua DPRD menanam durian. Dandim menanam jambu, dan Kajari menanam mangga.

Atang yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan IPB University, mengapresiasi langkah Polri untuk melakukan penanaman pohon di Kota Bogor. Menurutnya hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan dalam jangka panjang menjadi jawaban atas isu polusi udara yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat.

“Gerakan menanam pohon merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Secara jangka panjang, langkah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara kita. Apresiasi setinggi-tingginya atas langkah yang diambil oleh kepolisian RI yang melakukan penanaman pohon serentak” ujar Atang.

Isu polusi udara di Jakarta, menurut Atang perlu disikapi serius. Sebab, berdasarkan survey terakhir, Kota Bogor sendiri juga memiliki nilai ambang batas yang cukup tinggi, meski tidak sebesar Jakarta.

“Kondisi udara megapolitan jabodetabek berpengaruh terhadap kesehatan dan kualitas hidup warga. Perlu langkah-langkah konkrit dan sistematis mulai dari sekarang secara terpadu”, jelas Atang.

Dijelaskan oleh Atang, DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyusun Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dengan Pemerintah Kota Bogor. Dalam Raperda tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Jadi kita ingin Kota Bogor memiliki kualitas lingkungan yang bagus untuk masa kini dan nanti agar bisa dinikmati oleh anak cucu kita. Sebelumnya Perda tentang Ruang Terbuka Hijau sudah kita selesaikan. Satu lagi PR kami, penyelesaian Raperda ini menjadi konsen DPRD Kota Bogor agar bisa diselesaikan secepatnya,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Rabat Siber24jam.com – Dinamika politik Kerajaan Maroko memasuki babak baru yang sarat makna. Berdasarkan rilis...

Bupati Rudy Susmanto Dorong KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bogor

  CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong optimalisasi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Wawancara Khusus Siber24jam.com dan Liputan08.com, KPK Ungkap OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KLATEN, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten,...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Pemerintah dan Media di HUT ke-15 Metropolitan

  CISARUA – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menghadiri...