BOGOR,Siber24jam.com – Munculnya dugaan sertifikat elektronik atas sebidang lahan yang sebelumnya telah memiliki sertifikat resmi...
Jakarta, Siber24jam.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban penguasaan kawasan hutan. Dalam penyerahan tahap VII yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026), total dana sebesar Rp10,2 triliun berhasil disetorkan ke kas negara.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Penyerahan dilakukan dalam rangka denda administratif sektor kehutanan, penerimaan pajak, hingga penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pihak tertentu.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas kerja besar yang dinilai berdampak langsung terhadap kepentingan rakyat.
“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada Satgas PKH. Rakyat harus melihat bahwa uang yang diserahkan hari ini mencapai Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden mengungkapkan, dana hasil penyelamatan tersebut memiliki arti besar bagi pembangunan nasional, khususnya sektor kesehatan. Menurutnya, pemerintah kini memiliki kemampuan untuk mempercepat renovasi fasilitas pelayanan kesehatan dasar di seluruh Indonesia.
“Melalui penyerahan uang Rp10,2 triliun ini, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 puskesmas,” kata Presiden.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam acara tersebut, total dana yang masuk ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464.
Nilai tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni:
Penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun.
Penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.
Pemerintah menilai capaian ini menjadi salah satu langkah nyata dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menutup potensi kebocoran penerimaan negara.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.
Pada sektor perkebunan sawit, sejak Satgas dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5.889.141,31 hektare.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil ditertibkan mencapai 12.371,58 hektare.
Dalam tahap VII ini, pemerintah juga menyerahkan kembali lahan hasil penguasaan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait sebelum akhirnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Total lahan yang diserahkan pada tahap VII mencapai 2.373.171,75 hektare, terdiri atas:
1. SK 01 seluas 733.180,21 hektare dari 29 subjek hukum.
2. PBPH seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.
3. HTI seluas 402.472,22 hektare dari 159 subjek hukum.
4. Kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.
Dengan tambahan tersebut, hingga tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima total pengelolaan kawasan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 hektare.
Jaksa Agung: Tidak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara
Dalam kesempatan yang sama, ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan.
Menurut Jaksa Agung, negara tidak boleh lagi kecolongan terhadap praktik penguasaan sumber daya alam yang merugikan rakyat.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik pelanggaran hukum yang selama ini menyebabkan kekayaan Indonesia dinikmati secara tidak sah dan bahkan dibawa ke luar negeri.
“Tidak boleh lagi ada pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uangnya ke luar negeri,” lanjut Jaksa Agung.
Pemerintah berharap langkah penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara ini menjadi momentum memperkuat tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.
Berita Lainnya
-
SDN Pakansari 01 Kabupaten Bogor, Diduga Bayar Honor Security Hasil dari Minta-minta ke Orang Tua Siswa?
Tags: Prabowo Sikat Penguasaan Lahan Bermasalah di Indonesia, Rp10.270.051.886.464 Masuk Kas Negara












