Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...
PADANG, Siber24jam.com — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik di Kota Padang terus berkembang. Setelah sebelumnya diberitakan, pihak yang disebut dalam perkara akhirnya memberikan klarifikasi.
Tim redaksi berhasil menghubungi Irshad ,Asnul Zainul Abidin melalui pesan WhatsApp pada Senin (4/5/2026). Dalam keterangannya, Asnul membantah tuduhan yang disampaikan dan menilai pemberitaan sebelumnya tidak akurat.
“Asnul menyampaikan agar wartawan mengedepankan integritas dan memastikan kebenaran informasi sebelum berita dipublikasikan,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Ia juga menyinggung bahwa persoalan tersebut tidak sepenuhnya sepihak, serta menyarankan agar media mengedepankan prinsip keberimbangan.
“Minimal pastikan berita akurat. Ambil dua sisi sebelum memuat berita,” ujarnya.
Selain itu, Asnul membantah adanya tindakan sepihak dalam proses yang dipersoalkan. Ia menyebut bahwa pihak pemilik mengetahui dan terlibat dalam penggunaan dana yang dimaksud.
“Logika saja, proses balik nama dan pencairan bank tidak mungkin berjalan kalau pemilik tidak setuju. Bahkan pemilik ikut menggunakan uang tersebut,” tambahnya.
Dalam pesannya, Asnul juga menyayangkan pemberitaan yang dinilainya dapat merugikan pihak tertentu serta berpotensi mencemarkan nama baik.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Aidil Permata, SH dari Palito Lawfirm, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015, saat sertifikat milik kliennya dipinjam oleh pihak lain.
“Awalnya sertifikat dipinjam dengan bujuk rayu dan janji akan dikembalikan. Namun tanpa sepengetahuan pemilik, sertifikat diduga dialihkan kepemilikannya,” ujar Aidil.
Menurutnya, sertifikat tersebut kemudian dibalik nama dan dijadikan jaminan utang di lembaga keuangan hingga mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Objek tersebut telah dibebani hak tanggungan dan kini berada dalam penguasaan pihak perbankan,” jelasnya.
Kasus semakin kompleks setelah kredit disebut telah dialihkan pengelolaannya ke OKE Asset Indonesia dan masuk proses lelang melalui KPKNL.
Aidil menegaskan, jika terbukti ada pengalihan tanpa persetujuan pemilik sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, pihak keluarga yang sempat dikonfirmasi sebelumnya, Aulia Ahmad, mengaku sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan keluarga Asnul.
“Keluarga Asnul sekarang tinggal di Bali, sementara saya di Bandung. Saya sudah tidak berhubungan baik dengan mereka,” ujarnya.
Sebelum klarifikasi dari Asnul diperoleh, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk mendatangi kediaman keluarga terkait.
Kuasa hukum korban memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum guna menguji keabsahan proses peralihan sertifikat tersebut.
“Kami akan memastikan hak klien kami terlindungi dan seluruh proses diuji secara hukum,” tegas Aidil.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang.
Berita Lainnya
Tags: Asnul Bantah Tuduhan dan Singgung Integritas Wartawan, Dikonfirmasi via WhatsApp











