CIBINONG, Siber24jam.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan apresiasi dan harapannya atas pemberangkatan...
Jakarta, Siber24jam.com – 22 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyayangkan penundaan sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) tersebut sejatinya beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran tidak ada satu pun penasihat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Jaksa Roy Riady menilai ketidakhadiran tim kuasa hukum tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas dalam proses peradilan.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.
Ia menegaskan, sikap tersebut dapat menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia serta melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan.
“Profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” tegasnya.
Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebenarnya telah dihadirkan ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari pihak rumah tahanan (rutan), terdakwa dalam kondisi sakit.
Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Menanggapi dugaan adanya unsur protes dari pihak penasihat hukum, Roy Riady menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk melakukan aksi atau orasi seperti demonstrasi.
“Persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi. Perbedaan pandangan harus disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara,” jelasnya.
JPU memastikan akan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai dengan prinsip profesionalisme dan keadilan yang transparan kepada publik.
Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Berita Lainnya
Tags: JPU: Ini Tamparan bagi Peradilan!, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Mangkir di Sidang










