Update

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Mangkir di Sidang, JPU: Ini Tamparan bagi Peradilan!  

Jakarta, Siber24jam.com – 22 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyayangkan penundaan sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) tersebut sejatinya beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim. Namun, persidangan terpaksa ditunda lantaran tidak ada satu pun penasihat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang.

Jaksa Roy Riady menilai ketidakhadiran tim kuasa hukum tersebut sebagai tindakan yang tidak mencerminkan profesionalitas dalam proses peradilan.

“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak,” ujar Roy Riady dalam keterangannya.

Ia menegaskan, sikap tersebut dapat menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia serta melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan.

“Profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” tegasnya.

Selain itu, JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebenarnya telah dihadirkan ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari pihak rumah tahanan (rutan), terdakwa dalam kondisi sakit.

Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap meminta Majelis Hakim untuk menunda persidangan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Menanggapi dugaan adanya unsur protes dari pihak penasihat hukum, Roy Riady menegaskan bahwa ruang sidang bukanlah tempat untuk melakukan aksi atau orasi seperti demonstrasi.

“Persidangan bukanlah tempat untuk melakukan orasi layaknya demonstrasi. Perbedaan pandangan harus disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara,” jelasnya.

JPU memastikan akan tetap berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai dengan prinsip profesionalisme dan keadilan yang transparan kepada publik.

Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Sinergi Pemkab dan Polda Jabar Penting Jaga Kondusivitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menilai sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor...

Bupati Bogor dan Polda Jabar Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan

  Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Bogor dan jajaran Forum...

MAN 1 Bogor Dapat Apresiasi Kanwil Kemenag Jabar, Potensi dan Program Unggulan Terus Didorong

Pewarta : Fadilla Saputri Tim Humas MAN 1 Bogor Cibinong (25/9) Siber24jam.com – Suasana penuh...

Bupati Rudy Susmanto Kejar Penyelesaian Jembatan Situ Nanggerang di Jalur Bomang

BOJONGGEDE Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong percepatan pembangunan Jembatan Situ Nanggerang di jalur...