Update

Dinginnya Jeruji Besi Menanti: 5 Terdakwa Korupsi Pertamina Jilid II Dituntut Hingga 12 Tahun Penjara!

Jakarta, Siber24jam.com – 23 April 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).

Dalam perkara yang disebut sebagai “Pertamina Jilid II” ini, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan mendalam.

“Penuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada perekonomian negara,” ujar Anang dalam siaran persnya, Kamis (23/4/2026).

Rincian Tuntutan Para Terdakwa

1. Dwi Sudarsono
Dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 7 tahun.

2. Arief Sukmara
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 5 tahun penjara.

3. Toto Nugroho
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 7 tahun penjara.

4. Hasto Wibowo
Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 7 tahun penjara.

5. Indra Putra
Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar. Subsider uang pengganti diganti 2 tahun 6 bulan penjara.

Mekanisme Pembayaran dan Sanksi Tambahan

JPU menegaskan, seluruh terdakwa diwajibkan membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas pihak Kejaksaan.

Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti juga menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian negara. Jika tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa penjara akan diberlakukan sesuai besaran yang telah ditentukan dalam tuntutan.

Komitmen Kejaksaan

Melalui perkara ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi di sektor strategis, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan energi nasional.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan pengadilan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” tambah Anang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola perusahaan energi milik negara yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Pengajian Jurnalis Al Qlam, KH Achmad Yaudin Sogir: Kesucian Saat Buang Air Menentukan Sahnya Ibadah

CIBINONG Siber24jam.com – Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Al Qlam kembali digelar di...

Kejagung Sita Lamborghini, Fortuner, Camry, Emas 8 Kg, Puluhan Dump Truck dan Excavator Milik Tersangka Aseng

Siber24jam.com,  JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Seluruh Elemen Bersatu Berantas Judi Online

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi praktik...

Mengganti Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda: Mengembalikan Identitas atau Sekadar Simbol?

liputan08.com – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mengemuka setelah seluruh...