Update

Sembunyi di Ibu Kota Tak Bikin Kebal Hukum: DPO Kejati Kaltim Muraker Kristian Akhirnya Diciduk Satgas SIRI di Taman Sari

Jakarta, Siber24jam.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muraker Kristian Lumban Gaol, pada Rabu, 21 Januari 2026, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Muraker Kristian Lumban Gaol yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Muraker merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengancam dengan kekerasan untuk memaksa pejabat tidak menjalankan perbuatan jabatan yang sah, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan senjata api jenis pistol Glock 19 beserta amunisi, serta pencabutan izin kepemilikan senjata api milik terpidana.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” jelas Anang.

Jaksa Agung RI menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memburu buronan yang masih berkeliaran serta mengimbau para DPO agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi kepastian hukum,” tegasnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...