Ngumpet Belasan Tahun, Tikus Koruptor Akhirnya Ditangkap: Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Korupsi Musala di Cianjur - Siber24jam

Update

Ngumpet Belasan Tahun, Tikus Koruptor Akhirnya Ditangkap: Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Korupsi Musala di Cianjur

JAKARTA, Siber24jam.com— Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) Syarif bin Onde, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Syarif bin Onde merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi terhadap para buronan.

“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Syarif bin Onde yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan data Kejaksaan, Syarif bin Onde diamankan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/Pid.Sus/2016.

Usai diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses administratif sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur guna pelaksanaan eksekusi.

Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI, demi kepastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengingatkan kepada seluruh buronan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Anang.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta penegakan supremasi hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Jakarta Siber24jam.com – Sebuah dokumen laporan intelijen dari Kabid Propam Polda NTB yang dikeluarkan awal...

Pemerintah Maroko Luncurkan Program Komprehensif Bantuan Banjir

Rabat Siber24jam.com – Pemerintah Maroko telah memulai program khusus berskala besar untuk membantu masyarakat yang...

Tak Panjang, Namun Berdampak Besar: Bupati Bogor Resmikan Jembatan Kali Jantung

Cibinong Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, meresmikan Jembatan Kali Jantung sekaligus menghadiri tasyakuran Majelis...

Lanimirk Band Rock Asal Jakarta Menandai Eksistensi Heavy Rock Masih Berkibar

Unit Rock asal Jakarta yang menyebut dirinya Indonesian Rock Species @Lanimirk yang berdiri sejak 2012...

[show-lifestyle]