Babakan Madang Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melanjutkan peninjauan penataan wilayah di sejumlah titik...
SEMARANG, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Hargo Utomo, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan biji kakao senilai Rp7,4 miliar.
Hargo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/8/2025), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/M.3/Fd.2/01/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-6617/M.3/Fd.2/08/2025.
Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan biji kakao tahun 2019 untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM. PT Pagilaran, rekanan dalam proyek tersebut, mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang diduga palsu. Namun tanpa verifikasi atau pengecekan lapangan, Hargo menyetujui pencairan dana melalui Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019.
“Biji kakao tidak pernah dikirim, dokumen tidak sesuai, tapi pembayaran tetap diproses. Ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya.
Akibat kelalaiannya, Hargo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik langsung menahan Hargo di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari, sejak 13 Agustus hingga 1 September 2025. Penahanan ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-1190/M.3/Fd.2/08/2025.
Kejati Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Kerugian negara harus dipulihkan,” ujar Lukas.
Berita Lainnya
-
Pengamat Maritim Peringatkan Konflik Iran-Israel Indonesia Terancam Gelombang Krisis Logistik dan Energi
Tags: 4 Miliar, UGM Diguncang Skandal! Kejati Tahan Hargo Utomo atas Dugaan Korupsi Kakao Rp7











