Update

Vonis 1,5 Tahun Koruptor Jiwasraya Dinilai Mencederai Akal Sehat Hukum, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Kehilangan Wibawa

siber24jam.com JAKARTA — Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menuai kecaman keras. Aktivis HAM dan pengamat hukum, Wilson Lalengke, menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tersebut sebagai bentuk pelemahan serius terhadap supremasi hukum dan mencederai rasa keadilan publik.

“Ini putusan yang tidak masuk akal dan mencurigakan. Dalam kasus megakorupsi Jiwasraya yang merugikan negara puluhan triliun rupiah dan berdampak pada jutaan rakyat, terdakwa hanya dihukum 1,5 tahun. Pengadilan Tipikor terkesan berubah menjadi dagelan hukum,” tegas Wilson Lalengke, Kamis (8/1/2026).

Sidang yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, memutuskan Isa Rachmatarwata terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 2 sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Konsekuensinya, hukuman yang dijatuhkan menjadi jauh lebih ringan, karena Pasal 3 hanya memiliki ancaman minimum 1 tahun penjara, sedangkan Pasal 2 minimum 4 tahun.

Wilson menilai penerapan Pasal 3 dalam perkara Jiwasraya sebagai langkah yang menurunkan derajat kesalahan terdakwa secara sistematis. Menurutnya, Jiwasraya bukan sekadar kasus penyalahgunaan wewenang biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang merusak sistem keuangan nasional dan kepercayaan publik.

“Pemilihan pasal yang lebih ringan membuka ruang spekulasi publik. Ketika jaksa menuntut dengan pasal berat, namun hakim menjatuhkan pasal ringan, wajar jika muncul dugaan adanya kepentingan di balik layar,” ujar Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu.

Ia bahkan menyebut bahwa independensi hakim dalam perkara ini patut dipertanyakan. “Publik berhak menduga adanya tekanan, intervensi, atau bahkan keuntungan pribadi yang diterima oleh aparat peradilan,” tambahnya.

Atas putusan tersebut, Tim JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.

“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar anggota tim JPU, Bagus Kusuma.

Selain vonis ringan, hakim juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti, dengan alasan terdakwa tidak menikmati langsung hasil kejahatan. Sikap ini bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menilai terdakwa tetap bertanggung jawab atas kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Kejaksaan akan menyikapi putusan tersebut secara profesional dan objektif. Namun pernyataan ini dinilai belum cukup menjawab kegelisahan publik.

Pasalnya, kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp60 triliun dan berdampak pada sekitar 5,3 juta nasabah.

Wilson Lalengke menegaskan, vonis ringan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Jika koruptor kelas kakap bisa lolos dengan hukuman ringan, maka pesan yang sampai ke publik adalah: korupsi bukan kejahatan serius,” katanya.

Ia memperingatkan, tanpa koreksi dan pengawasan ketat, kepercayaan rakyat terhadap pengadilan akan runtuh. “Ini bukan hanya soal Isa Rachmatarwata, tapi soal masa depan hukum dan keadilan di Indonesia,” ujarnya.

Wilson mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera turun tangan menyelidiki proses dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, adalah syarat mutlak untuk menyelamatkan wibawa peradilan.

“Jika tidak ada langkah tegas, maka sistem peradilan kita akan semakin kehilangan legitimasi di mata rakyat,” tutup Wilson.

Vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi Jiwasraya kini menjadi simbol krisis keadilan. Publik menunggu, apakah hukum masih berpihak pada kepentingan negara dan rakyat, atau justru tunduk pada kekuasaan dan kepentingan tersembunyi. (TIM/Red)

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Kabupaten Bogor Perkuat Posisi sebagai Sentra Koi Nasional

CIBINONG Siber24jam.com – Bogor Koi Show 2026 sukses diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor,...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadirkan Ruang Publik Ramah Keluarga, Nobar Piala Dunia di Videotron Dongkrak UMKM

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghadirkan ruang publik yang nyaman, aman, dan ramah...

Di Balik Kemegahan Masjid Agung Baitul Faizin, Jangan Abaikan Kesucian yang Menentukan Sahnya Ibadah

Tajuk Redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com Minggu 5 Juli 2026 Oleh: Zakar Masjid Agung Baitul Faizin...

Terima Kasih Bupati Bogor Rudy Susmanto, Car Free Day Hidupkan Kembali Kejayaan UMKM di Jalan Tegar Beriman

TAJUK REDAKSI Siber24jam.com & Liputan08.com Minggu, 5 Juli 2026 Penulis: Zakar Keputusan Bupati Kabupaten Bogor...