Update

Buruan Koruptor Berakhir di Kampar: Nursahir Digelandang Tim Intelijen Kejagung

Jakarta, Siber24jam.com – 31 Juli 2025. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Nursahir, A.Md. als Sahir bin Abdul Hamid, di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (31/7).

Nursahir, yang merupakan mantan pegawai negeri sipil dan terpidana kasus korupsi, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110.372.384. Vonis tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015.

Kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Nursahir dalam proyek pengembangan dan peningkatan produksi perikanan Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012. Proyek tersebut melibatkan pengadaan kapal motor 5 GT sebanyak 2 unit dan Gill net 30 buah untuk dua desa di Kecamatan Cocong dengan nilai kontrak Rp123.258.500 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi yang bersembunyi, tanpa pandang bulu. Penangkapan Nursahir menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menegakkan kepastian hukum dan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Selama proses penangkapan, Nursahir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani eksekusi hukuman.

Anang Supriatna juga mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, terutama korupsi. Kami akan terus memonitor dan menangkap mereka demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan buronan demi keadilan dan pemberantasan korupsi di tanah air.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Keluarga Cemas, WNI Asal Solok Tak Bisa Dihubungi Sejak April 2026, Tim Hukum Tempuh Langkah ke KBRI

SOLOK Siber24jam.com – Hilangnya kontak seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Solok, Sumatera Barat,...

Wisuda Tahfidz ke-VIII Ponpes Thoyyibah Bogor Cetak Hafidz 1–30 Juz

Wisuda Tahfidz ke-VIII Ponpes Thoyyibah Bogor Cetak Hafidz 1–30 Juz

Proyek Betonisasi Rp Miliaran di Nangewer Jadi Sorotan, Lapisan Jalan Mengelupas Tak Lama Setelah Dibangun

Proyek Betonisasi Rp Miliaran di Nangewer Jadi Sorotan, Lapisan Jalan Mengelupas Tak Lama Setelah Dibangun

Atasi Banjir Wilayah Utara, Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Normalisasi Sungai dan Irigasi

Atasi Banjir Wilayah Utara, Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Normalisasi Sungai dan Irigasi