Update

Kasus RSUD Parung Makin Terang, 61 Saksi Diperiksa dan Konsultan Pengawas Kembalikan Rp1,117 Miliar

Kasus RSUD Parung Makin Terang, 61 Saksi Diperiksa dan Konsultan Pengawas Kembalikan Rp1,117 Miliar

Siber24jam.com, BOGOR – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung, Kabupaten Bogor, terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap perkembangan terbaru. Berupa pengembalian uang sebesar Rp1,117 miliar oleh PT Daya Cipta Dianrancana. Selaku konsultan pengawas dan manajemen konstruksi proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad, menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani.

“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku,” ujar Denny Achmad, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, tim penyidik masih terus mengembangkan penanganan perkara. Guna mengungkap secara menyeluruh potensi kerugian keuangan daerah yang timbul dalam pelaksanaan. Maupun pengawasan proyek pembangunan RSUD Parung.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 61 saksi.

Para saksi tersebut terdiri atas pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli. Serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

“Selain itu, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari lima orang ahli. Yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP), konstruksi, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Andri.

Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen. Dan barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

Di ketahui, proyek pembangunan RSUD Parung di laksanakan pada tahun 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp93 miliar dari total pagu anggaran Rp112 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Desa Cogreg, Kecamatan Parung itu berdiri di atas lahan fasilitas umum. Dan fasilitas sosial hasil pengembangan kawasan perumahan.

Namun, proyek yang di gadang-gadang menjadi rumah sakit kelima milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut hingga kini belum beroperasi secara optimal sebagai rumah sakit. Bangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu saat ini hanya di fungsikan sebagai klinik rawat inap.

Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami penyidik dalam mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSUD Parung.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Mencekam! Jemaah Masjid Darul Ma’arif Pondok Kelapa Diserang Saat Subuh, Tiga Orang Luka-luka

Siber24jam.com, JAKARTA – Suasana khusyuk salat Subuh di Masjid Darul Ma’arif, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan...

Isu Penangkapan Tito Karnavian Dibantah, Empat Jenderal Polri Disebut Terseret Kasus Penyadapan

Siber24jam.com, JAKARTA – Bareskrim Polri membantah kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait...

Rudy Susmanto Turun Langsung Dampingi Kontingen Bogor, Targetkan Prestasi Terbaik di Porprov 2026

BEKASI Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, turun langsung memberikan dukungan dan membangkitkan semangat para...

Rudy Susmanto Dampingi Perjuangan Atlet Kabupaten Bogor di Porprov XV Jabar 2026: Bogor Juara!

BEKASI Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghadiri langsung pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV...