Update

Jaksa Agung Teken DIM RUU KUHAP Langkah Penting Wujudkan Sistem Hukum Acara Pidana yang Adaptif dan Berkeadilan

Jakarta, Siber24jam.com — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam acara yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Senin (23/6/2025).

Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses pembaruan KUHAP yang telah berlaku lebih dari 40 tahun. KUHAP lama dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat modern yang semakin dinamis.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Naskah DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah.

“Pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak. Kita harus menciptakan sistem hukum acara pidana yang adaptif, tanggap terhadap perkembangan zaman, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya kita mewujudkan supremasi hukum dan penguatan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Ia menegaskan, pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan modern adalah langkah krusial untuk mewujudkan peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas.

“Prinsip fundamental check and balances antar subsistem peradilan pidana seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan harus menjadi fondasi yang kokoh dalam pembaruan KUHAP. Sinergi dan hubungan yang proporsional di antara lembaga-lembaga ini adalah kunci terciptanya sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.

Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya mematuhi setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan agar RUU KUHAP yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas-asas yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, serta partisipasi aktif dari masyarakat.

“RUU KUHAP ini harus menjadi pondasi kuat bagi implementasi KUHP baru. Kejaksaan berkomitmen untuk melaksanakan peran penuntutan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menghormati kewenangan subsistem lain dalam kerangka checks and balances yang sehat,” tambahnya.

Naskah DIM yang telah ditandatangani ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selanjutnya, DIM akan dibahas bersama Komisi III DPR RI dalam proses legislasi yang demokratis dan terbuka bagi partisipasi publik.

“Kami berharap, pembaruan KUHAP ini dapat meminimalisir tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse of power, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan peradilan di Indonesia,” tutur ST Burhanuddin dengan penuh optimisme.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas, untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU KUHAP demi terciptanya hukum acara pidana yang modern, adil, dan mampu menjawab tantangan hukum masa depan.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Atgas, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Pol. Listryo Sigit Prabowo, serta para pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto Pastikan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas melalui Program Kami Mendengar

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam meningkatkan...

Ada Apa di Balik Operasional Kontraktor Tambang Freeport? Aduan LSM GPRUKK Sampai ke Presiden

Jakarta, 22 Juni 2026 Siber24jam.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan...

Keluarga Cemas, WNI Asal Solok Tak Bisa Dihubungi Sejak April 2026, Tim Hukum Tempuh Langkah ke KBRI

SOLOK Siber24jam.com – Hilangnya kontak seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Solok, Sumatera Barat,...

Wisuda Tahfidz ke-VIII Ponpes Thoyyibah Bogor Cetak Hafidz 1–30 Juz

Wisuda Tahfidz ke-VIII Ponpes Thoyyibah Bogor Cetak Hafidz 1–30 Juz