CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...
Jakarta, Siber24jam.com – Rabu 21 Mei 2025. Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum bagi aparat kepolisian dan masyarakat, Polsek Kemayoran Jakarta Pusat bekerja sama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Penggunaan Kekuatan dalam Pelaksanaan Tugas Polri”.
Acara ini dihadiri oleh para anggota Polsek Kemayoran, mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang menjadi narasumber. Penyuluhan ini bertujuan mendorong peningkatan profesionalisme aparat serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan masyarakat dalam penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Iptu Sahuri Saputro menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. “Kami sangat menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi antara akademisi dan kepolisian. Penyuluhan hukum ini sangat penting untuk menegaskan batasan hukum serta tanggung jawab dalam penggunaan kekuatan oleh anggota Polri di lapangan,” ungkapnya di hadapan peserta.
Optimalisasi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pemaparan pertama disampaikan oleh Dr.Anggreany Haryani Putri,S.H.,M.H. yang membahas tentang “Optimalisasi Pelayanan Kepolisian dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.”
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam penanganan kasus kekerasan, baik secara struktural maupun teknis. “Salah satu bentuk belum optimalnya pelayanan terhadap kasus kekerasan adalah belum tersedianya ruang khusus pemeriksaan atau penyidikan bagi korban perempuan dan anak. Hal ini membuat korban merasa malu dan tidak leluasa menceritakan kejadian yang dialaminya,” jelas Dr. Anggreany
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku juga penting dalam proses peradilan pidana. “Perlindungan hukum bagi pelaku anak harus tetap diberikan agar hak-haknya sebagai anak terpenuhi. Ini adalah bagian dari upaya melindungi masa depan anak-anak Indonesia,” tambahnya.
Dr. Anggraeny juga menyoroti lambannya penanganan laporan sebagai salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat. “Kesan bahwa laporan tidak segera ditindaklanjuti sering kali membuat masyarakat enggan untuk melaporkan kasus kekerasan,” tegasnya.
Reformasi Kepolisian dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang
Materi kedua disampaikan oleh Dr. H.Endang Hadrian, S.H.,M.H. yang mengangkat topik “Upaya Pencegahan dan Reformasi Kepolisian.” Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa reformasi hukum dan kelembagaan menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum polisi.
“Kita perlu merevisi Undang-Undang Kepolisian agar memperjelas batasan wewenang aparat, sehingga tidak disalahgunakan,” ujar Dr. Endang. Ia juga menyayangkan bahwa banyak pelanggaran hukum oleh aparat hanya berujung pada sanksi ringan. “Perlu ada penguatan sanksi agar ada efek jera bagi pelanggar,” tambahnya.
Dr. Endang juga menekankan pentingnya sistem pengawasan eksternal yang melibatkan lembaga-lembaga independen. “Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan Propam. Kita butuh pelibatan dari lembaga seperti Kompolnas, Ombudsman, bahkan masyarakat sipil agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pelatihan etika dan HAM bagi anggota Polri serta rekrutmen yang ketat. “Kita harus memastikan bahwa calon anggota Polri tidak memiliki latar belakang bermasalah. Profesionalisme harus dibentuk sejak awal,” pungkasnya.
Tanggung Jawab dan Prinsip Penggunaan Kekuatan oleh Polri
Materi terakhir disampaikan oleh Asst.Prof.Dr. Rahman Amin,S.H.,M.H. yang membahas mengenai “Tanggung Jawab dalam Penggunaan Kekuatan” serta “Prinsip-Prinsip Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.”
Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bertanggung jawab atas tindakannya dalam menggunakan kekuatan. “Dalam kondisi di mana perintah atasan bertentangan dengan hukum, anggota berhak menolak perintah tersebut,” jelasnya. Ia mengacu pada Pasal 13 ayat (1), (2), dan (4) Perkap No. 1 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa tanggung jawab juga melekat pada atasan yang memberi perintah.
Selain itu, ia menjelaskan prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan, yaitu:
Legalitas: “Setiap tindakan harus berlandaskan hukum yang berlaku.”
Nesesitas: “Penggunaan kekuatan hanya dibenarkan jika benar-benar diperlukan.”
Proporsionalitas: “Kekuatan harus disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi.”
Kewajiban Umum: “Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak demi keselamatan umum.”
Preventif: “Tindakan kepolisian seharusnya mengedepankan pencegahan.”
Masuk Akal (Reasonable): “Langkah polisi harus mempertimbangkan logika dan kondisi ancaman nyata yang dihadapi.”
Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum dalam membangun sistem hukum yang adil, akuntabel, dan humanis. Diharapkan melalui kegiatan ini, baik anggota Polri maupun generasi muda mahasiswa hukum dapat memahami secara mendalam batas-batas hukum dalam penggunaan kekuatan, sekaligus mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tindakan.
Penulis :
Ali Wardana











