Lampung, 28 April 2026 Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung,...
Palembang, 28 April 2026 Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dari dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice terkait kegiatan jaringan komunikasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023, serta dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) periode 2020–2023.
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin yang juga mantan Kepala Dinas PMD, serta RS seorang advokat. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan sebelumnya keduanya telah diperiksa sebagai saksi.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya diduga secara aktif menghalangi proses penyidikan dengan mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
RS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, sementara RC diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, dan dari hasil penyidikan terungkap bahwa para tersangka diduga menyusun skenario dengan mengumpulkan saksi serta mengarahkan agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sehingga menghambat pengungkapan perkara.
Sementara itu, dalam perkara kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021–2022, SF selaku Pemimpin Cabang tahun 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana KUR. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan dinilai telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
“Terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur serta prinsip kehati-hatian perbankan,” ungkap Vanny.
Untuk tersangka KS dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, sedangkan SF tidak ditahan karena tengah menjalankan ibadah haji. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp3,9 miliar. Modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan 16 nama debitur untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan kredit, yang sebenarnya digunakan untuk kepentingan FS dalam suatu proyek, sehingga proses pencairan tetap berjalan meskipun tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara obstruction of justice dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, sedangkan dalam perkara KUR dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kedua perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Vanny.
Berita Lainnya
Tags: Kejati Sumsel










