MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan - Siber24jam

Update

MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan

Jakarta, Siber24jam.com – 29 April 2025  Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ketentuan mengenai penghinaan atau penyerangan terhadap kehormatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan terhadap lembaga pemerintahan, kelompok masyarakat dengan identitas tertentu, maupun entitas korporasi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 105/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU ITE karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, terutama terhadap kritik kepada institusi publik.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku terhadap individu atau perseorangan. Oleh karena itu, institusi non-perorangan tidak dapat menggunakan pasal tersebut sebagai dasar pelaporan pidana.

“Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024… bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,’” ujar Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (29/4/2025).

Putusan ini memiliki implikasi penting: institusi pemerintah, organisasi, dan perusahaan tidak lagi dapat mengkriminalisasi kritik publik melalui pasal penghinaan di ruang digital, termasuk media sosial.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menyoroti ketentuan mengenai penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Mahkamah menyatakan bahwa norma ini bertentangan dengan konstitusi jika tidak dibatasi secara ketat.

“Frasa ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik… yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai hanya untuk informasi yang substansinya mengandung ujaran kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan terbuka, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,” jelas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa penafsiran “orang lain” dalam konteks Pasal 27A secara tegas ditujukan kepada individu, bukan lembaga. Meski demikian, Mahkamah tidak menutup kemungkinan bahwa lembaga atau institusi yang merasa dirugikan masih dapat menempuh jalur hukum lain, seperti gugatan perdata.

Putusan MK ini dipandang oleh banyak kalangan sebagai langkah progresif dalam memperkuat kebebasan berekspresi di era digital. Selama ini, UU ITE kerap dikritik karena berpotensi menjadi alat represi terhadap kritik publik yang sah.

Berita Lainnya

Tags:

WordPress Ads