JAKARTA, Siber24jam.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) menggelar rekonstruksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap/gratifikasi dan tindak pidana perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Dalam rekonstruksi tersebut, Tim Penyidik memperagakan kembali peran delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, baik saat mereka diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperoleh persesuaian keterangan antar tersangka dan sebagai alat bukti petunjuk dalam penyidikan,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, tindakan suap dan gratifikasi, apalagi dalam penanganan perkara di pengadilan, adalah bentuk kejahatan serius yang harus diberantas.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi keadilan. Kami berkomitmen mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Harli.
Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi kejadian, sekaligus untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka dan saksi. Proses ini diawasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan objektivitas.
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Rekonstruksi ini bukan akhir, melainkan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi yang sangat merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ungkap Irwan.(29/4/2025)
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan suap untuk mempengaruhi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan. Korupsi jenis ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas hukum di Indonesia.
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengedepankan transparansi dalam pengungkapan kasus korupsi ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap dan para pelaku bertanggung jawab di depan hukum. Koruptor harus sadar, tidak ada tempat bagi mereka dalam sistem hukum kita,” pungkas Andrie.
Rekonstruksi ini diharapkan mempercepat penyusunan berkas perkara dan memperkuat dakwaan di pengadilan nantinya.
Berita Lainnya
-
Salat Idul Fitri 1445 H di Kota Bogor: Pesan Terakhir dari Wali Kota Bima Arya
-
Kabupaten Sukabumi Kaya Potensi Ikan, Luas Pesisir Saja Capai 10 Ribu Hektar Lebih
Tags: Bongkar Kejahatan Korupsi, Kejagung Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan