Update

Koruptor Minyak Dikepung! Satu per Satu Siap Diseret ke Neraka Penjara!

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan memeriksa lima orang saksi pada Rabu, 23 April 2025. Pemeriksaan dilakukan olehml oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kelima saksi yang diperiksa yakni:
1. TRA, Kepala Terminal PT Orbit Terminal Merak
2. SS, Manager Product Operation ISC Pertamina
3. AP, Manager Operational PT MPP
4. AA, Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga
5. VBADU, Sr. Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan, terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung pada rentang waktu 2018 hingga 2023. Perkara ini melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam menuntaskan proses penyidikan.

“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan memperjelas peran para pihak yang terlibat,” ujar Dr. Harli Siregar di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Subbidang Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan informasi yang akurat kepada publik.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru dari penanganan perkara ini,” tegasnya.(24/4/2025)

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya peran Pertamina sebagai BUMN strategis di sektor energi. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti

Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti Aimas...

6,5 Tahun Penjara Menanti! DPO Penyalahgunaan PAD Dumai Ditangkap di Pidie Jaya

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang...

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Raih Predikat Istimewa Reformasi Hukum

BANDUNG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan....

Bupati Rudy Susmanto Serukan Gerakan Kabupaten Bogor Peduli untuk Korban Gempa NTT

Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan Badan...