Update

Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Melalui siaran pers resmi, Sabtu (13/4/2025), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tiga korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga hakim tersebut adalah ABS dan DJU, masing-masing sebagai hakim karier, serta AM yang merupakan hakim ad hoc. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam praktik suap dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

“Para tersangka diduga menerima uang untuk memengaruhi putusan perkara agar diputus Onslag (lepas dari segala tuntutan hukum),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Senin (14/4/2024)

Penyidikan berawal dari kesepakatan antara AR, pengacara dari pihak korporasi minyak goreng, dengan WG untuk mengurus perkara dengan target putusan Onslag. WG kemudian menyampaikan hal ini kepada MAN, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui permintaan tersebut, namun meminta agar uang yang disiapkan dinaikkan dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.

Uang suap tersebut kemudian dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. MAN menunjuk DJU sebagai Ketua Majelis, dibantu hakim anggota AM dan ABS. Mereka bertiga disebut menerima uang masing-masing hingga miliaran rupiah dalam bentuk dolar AS.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Jakarta, Sukabumi, dan Jepara, di antaranya:
Uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 4.700, USD 36.000, dan Rp616.230.000.
Tiga unit mobil mewah (Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover).
Satu unit Fortuner.
21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal suap ini.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Sekda Ajat Apresiasi Semangat Warga Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Sekda Ajat Apresiasi Semangat Warga Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Bupati Bogor Rudy Susmanto Turunkan Pejabat Pemkab ke Sekolah, Sampaikan Pesan Anti Narkoba dan MBG

Siber24jam.con, BOGOR  – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengerahkan para kepala perangkat daerah, asisten, staf ahli,...

PD Goes To School, Kadiskominfo Sampaikan Empat Pesan Penting Bupati Bogor kepada Siswa SMPN 1 Klapanunggal

Siher24jam.com, BOGOR – Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor dalam program Perangkat Daerah (PD) Goes to School,...

Perumahan Galaksi Cibinong Disorot, Dugaan Kejanggalan Izin dan Tukar Guling Aset Kelurahan Diminta Diusut

Siber24jam.com, CIBINONG – Keberadaan proyek Perumahan Galaksi di wilayah Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,...