Siber24jam.com — Di negeri yang penduduknya Anjing dan penguasanya Babi, mengurus izin ternyata tidak cukup...
JAKARTA, Siber24jam.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas nama YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan, pencegahan, atau penggagalan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
Kejaksaan Agung menyebut YHF, yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023, diduga melakukan tindak pidana tersebut sendiri maupun bersama Marcella Santoso.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers Nomor PR–282/038/K.3/Kph.3/08/2026.
Menurut Kejagung, YHF diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan serta pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa korporasi dalam perkara CPO, yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.
Modus yang diduga dilakukan YHF disebut berkaitan dengan manipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.
“YHF selaku Anggota Ombudsman RI pada periode Februari 2022 sampai dengan September 2023 telah melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama Marcella Santoso, yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,” demikian keterangan Kejagung.
Kejaksaan Agung menduga LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diberikan YHF kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang.
Dokumen tersebut selanjutnya diduga digunakan dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata. Putusan dari perkara TUN dan perdata tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai bahan untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan jaksa dalam perkara korupsi CPO.
“YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan Perdata,” ujar Kejaksaan Agung.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, putusan TUN dan perdata tersebut kemudian dikaitkan dengan proses persidangan perkara terdakwa korporasi.
Kejagung menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, setelah menerima suap dari Marcella Santoso, diduga mengulur waktu untuk menunggu putusan perkara perdata yang didasarkan pada putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut.
Putusan itu kemudian disebut digunakan untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.
Atas perkara tersebut, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam siaran pers tersebut, Kejagung mencantumkan dua alternatif sangkaan, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara YHF selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dan persidangan untuk menguji seluruh dugaan serta alat bukti yang diajukan penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan proses peradilan sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
Berita Lainnya
-
Maha Besar Allah SWT, Masjid di India Ini Kembali Muncul Kepermukaan Setelah Tenggelam Selama 30 Tahun
Tags: Kasus CPO Makin Panas, Kejagung Serahkan YHF ke Penuntut Umum


















