Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Pada Selasa, 25 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial SA, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus yang menyeret nama Tersangka TWN dan sejumlah pihak lainnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Kejaksaan Agung berkomitmen mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula ini. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Harli.
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa penyidik akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait untuk mengungkap modus operandi dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan impor yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas perdagangan dalam negeri. Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula











