Siber24jam.com, BOGOR – Pengajian rutin jurnalis Majelis Al Qalam kembali digelar di Kantor Portal BMSN,...
Magelang, Siber24jam.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa hubungan antara TNI dan Polri tetap solid meskipun terjadi insiden penyerangan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI. Ia memastikan bahwa kejadian tersebut tidak akan mengganggu sinergi kedua institusi dalam menjaga keamanan negara.
“Saya kira Pangdam dan Kapolda sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan. TNI dan Polri tetap solid serta terus bekerja sama dalam menjaga dan mengawal negeri ini,” ujar Kapolri saat menghadiri acara di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Selasa (25/2/2025) malam.
Kapolri menegaskan bahwa insiden tersebut tidak mempengaruhi hubungan baik antara TNI dan Polri sebagai aparat keamanan negara. Menurutnya, Pangdam dan Kapolda telah menyiapkan langkah strategis guna menangani situasi dengan tepat.

“Apakah ini akan mengganggu solidaritas TNI-Polri? Tidak. Karena sudah ada langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pangdam dan Kapolda,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengimbau seluruh pihak untuk terus memperkuat solidaritas dan sinergitas antara TNI dan Polri. Ia menekankan pentingnya kerja sama di berbagai sektor, termasuk dalam pengamanan kebijakan pemerintah dan ketahanan nasional.
“Kita selama ini sudah menjalankan berbagai program bersama, termasuk mengawal kebijakan pemerintah, menjaga ketahanan pangan, serta melaksanakan tugas di lapangan. Ke depan, sinergitas dan solidaritas ini harus semakin diperkuat,” ujarnya.
Kapolri juga menambahkan bahwa setiap pimpinan di kedua institusi memiliki komitmen kuat dalam menjaga kekompakan.
“Saya yakin masing-masing komandan sudah memahami pentingnya sinergitas ini. Kami juga telah sepakat dengan Panglima TNI untuk terus menjaga dan meningkatkan kerja sama yang sudah terjalin,” ungkapnya.(26/2/2025)
Pangdam VI/Mulawarman: Insiden Sedang Ditangani Secara Prosedural
Sementara itu, Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Mayor Jenderal TNI Rudy Rachmat Nugraha, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memeriksa sejumlah prajurit yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Memang benar semalam kami mendapat informasi bahwa di Tarakan terjadi insiden antara oknum anggota TNI dengan Polri. Namun, ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pangdam melalui Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel (Kav) Kristiyanto, dalam keterangan resmi di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Selasa (25/2).
Pangdam menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan menyelesaikan kasus ini secara profesional dan tetap menjunjung tinggi aturan yang ada,” tambahnya.
Diketahui, insiden penyerangan di Mapolres Tarakan terjadi pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Sejumlah fasilitas kepolisian mengalami kerusakan akibat aksi tersebut. Hingga kini, investigasi masih berlangsung untuk mengungkap motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
Berita Lainnya
-
Polemik Penambangan di Salatiga: Izin di Argomulyo, Aktivitas di Sidomukti SALATIGA – Polemik terkait aktivitas penggalian di Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di Warak, Kecamatan Sidomukti, terus berlanjut. Hingga Rabu (12/3/2025), proses pengangkutan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan dump truck masih berlangsung, memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Investigasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian izin. CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya Afri, mengklaim memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, dokumen lengkap yang diperoleh media menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk lokasi di Kecamatan Argomulyo, bukan Sidomukti. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, Lampiran 4 Poin 6 Butir a secara tegas melarang aktivitas penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ITR: Penambangan Tidak Diperbolehkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh menyebutkan bahwa wilayah tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan dan pertanian lahan kering. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Salatiga tahun 2020, aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan, meskipun penataan lahan diizinkan. Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan produk perizinan, tetapi tetap menjadi acuan dalam membaca ketentuan izin penambangan. “SIPB harus dibaca secara utuh, termasuk larangan penambangan di kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam Lampiran 4 Poin 6 Butir a,” jelasnya. Pemkot Salatiga Akan Berkoordinasi dengan Dinas Terkait Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Muthoin, menyebutkan bahwa izin penambangan biasanya mencantumkan klausul keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung dokumen SIPB yang diklaim oleh perusahaan. “Kasus ini membutuhkan koordinasi dengan Dinas ESDM dan dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama terkait larangan pada kawasan tertentu,” ujarnya. Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa terkait perbedaan lokasi izin dan aktivitas yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti. Pemerintah Kota Salatiga berencana berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti legalitas kegiatan yang tengah berlangsung.
Tags: Kapolri Pastikan TNI Polri Tetap Solid Pasca Insiden di Mapolres Tarakan




















