Update

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, Kerugian Negara Capai Rp 826 Juta

 

Palembang, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banyuasin. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan keuangan bersifat khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sumsel adalah:
1. AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025.
2. WAF, Wakil Direktur CV. HK periode 26 Februari 2015 – 21 Februari 2022, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025.
3. APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025.

Dua tersangka, WAF dan APR, telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, AMR diamankan di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari 2025 untuk selanjutnya ditahan hingga 9 Maret 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

“Proyek ini mencakup pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase dengan total anggaran Rp 3 miliar. Namun, proyek tersebut tidak selesai sesuai kontrak akibat praktik korupsi yang melibatkan suap (commitment fee) dan pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa AMR bersama APR mengatur pemenang lelang dengan melibatkan WAF sebagai pihak pelaksana proyek. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 826,1 juta.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk tindak pidana suap dan gratifikasi. Pada tahun 2024, fokus utama adalah penanganan kasus di sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan pendapatan negara. Tahun 2025, Kejati memperluas cakupan penyelidikan ke kasus-kasus suap dan gratifikasi, seperti yang terjadi dalam kasus ini.

“Kami akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang tegas bagi para pelaku,” tutup Vanny.

Kasus Gratifikasi Proyek PUPR Banyuasin: Fakta Penting
Jumlah tersangka: 3 orang
Proyek yang dikorupsi: Pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan drainase
Total anggaran proyek: Rp 3 miliar
Kerugian negara: Rp 826,1 juta

Status tersangka: Ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Red

Berita Lainnya

Tags:

Update News

KH Sogir AY Dorong Kepengurusan Baru KONI Bogor Tingkatkan Prestasi dan Tata Kelola Profesional

Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...

Rotasi Penting di Kejati Jabar, Dua Pejabat Strategis Dilantik—Ada Pesan Tegas Soal Era Digital

Bandung Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penguatan struktur organisasi melalui pelantikan dua...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Penataan Wilayah yang Berkelanjutan

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin rapat percepatan penataan wilayah yang berlangsung di...

Dikonfirmasi via WhatsApp, Asnul Bantah Tuduhan dan Singgung Integritas Wartawan

PADANG Siber24jam.com — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik di Kota Padang terus berkembang....