Update

JAM Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus Termasuk Pencurian di Cilegon

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus pencurian di Cilegon yang melibatkan tersangka Fahrizal Rohfi Zikari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial.

“Restorative justice bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, di mana pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan panjang,” ujar Harli.

Kasus ini bermula pada 30 November 2024, ketika tersangka Fahrizal Rohfi Zikari mendatangi rumah korban Abuzar Al Gifari di Kampung Kubang Gabus, Serang, untuk meminjam uang Rp200.000. Karena korban tidak bisa memberikan pinjaman, tersangka kemudian mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan kontrakan korban.

Mengetahui kejadian ini, Kejaksaan Negeri Cilegon, yang dipimpin oleh Kajari Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, S.H., menginisiasi proses perdamaian.

“Dalam mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf dengan syarat ganti rugi sebesar Rp9 juta,” kata Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti.

Selain kasus di Cilegon, JAM-Pidum juga menyetujui dua perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif:
1. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka Dewa Gde Marhadi alias Dewa Kalu dan Pande Putu Suarbawa alias Putu Liong dari Kejari Gianyar.
2. Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka Andi Bachiramsyah alias AM dari Kejari Bintan.

JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena beberapa pertimbangan, di antaranya adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

“Keadilan restoratif memberikan solusi hukum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Harli Siregar.

Berita Lainnya

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Hadiri APFI 2026, Pemkab Bogor Dukung Pers Berkualitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...

Pengajian Al Qalam Kembali Digelar, KH AY Sogir: Pernikahan Jalan Ibadah dan Pembuka Rezeki dari Allah

BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...

Rudy Susmanto Lepas 439 Calon Jamaah Haji Kloter 14 Kabupaten Bogor Menuju Tanah Suci

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas 439 calon jamaah haji Kloter 14...

Rudy Susmanto Dorong Sport Tourism Lewat Bogorun 2026, Ribuan Pelari dan 12 Negara Ambil Bagian

BABAKAN MADANG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dan berbagai...