BOGOR, Siber24jam.com – Peristiwa tak biasa terjadi pada Sabtu malam Minggu, 19 April 2026, di...
Jakarta, Siber24jam.com – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRIguna di satuan militer Cibinong tahun 2016–2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang terbagi dalam dua perkara dengan locus berbeda.
Dalam perkara ini, empat terdakwa dihadapkan ke meja hijau, yaitu:
1. Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung
2. Nadia Sukmaria binti Endang Sutisna
3. Rudi Hotma anak dari Robert Situmorang
4. Heru Susanto bin Sukamto
Keempatnya didakwa telah mengajukan kredit BRIguna secara fiktif di BRI Unit Menteng Kecil, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp57 miliar.

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tiga terdakwa lainnya juga menghadapi dakwaan serupa dalam perkara dengan locus di BRI Cabang Cut Mutiah, yaitu:
1. Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung
2. Oki Harrie Purwoko bin Sri Hartono
3. M. Kusmayadi bin Iswan Nasution
Para terdakwa diduga bersekongkol mengajukan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8 miliar bagi BRI Cabang Cut Mutiah.
Dakwaan yang disampaikan JPU terhadap mereka juga mengacu pada pasal yang sama dengan perkara pertama.
Modus Operandi: Kredit Fiktif Berjamaah
Menurut JPU, Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, yang saat itu menjabat sebagai juru bayar di satuan militer Cibinong, berkolaborasi dengan oknum pegawai BRI di berbagai unit untuk mengajukan kredit fiktif. Akibatnya, total kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp65 miliar.
“Kredit yang diajukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan prosedur perbankan. Mereka memanfaatkan jabatan dan celah sistem untuk melakukan kejahatan ini,” ungkap JPU dalam sidang.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan unsur militer dan perbankan dalam dugaan korupsi skala besar.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.











