Update

Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi

Palembang, Siber24jam.com – 7 Februari 2025  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan terhadap dua kantor pemerintahan di Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

 

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin.

 

Langkah ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

 

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek yang didanai melalui APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan sumber dana keuangan bersifat khusus untuk Kabupaten Banyuasin. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel No. PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan.

 

“Kami telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor pemerintahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya. Sejumlah dokumen penting telah kami amankan sebagai bukti untuk mengungkap adanya potensi penyimpangan anggaran,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

 

Ia menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini guna memastikan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

 

“Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas. Jika ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan pihak tertentu, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. Indikasi penyelewengan mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, yang meliputi pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya.

 

Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik. Jika ada indikasi penyimpangan, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejati Sumsel berjanji akan mengungkap setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

 

Penulis : Zakar

Berita Lainnya

Update News

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...

Rudy Susmanto Tertibkan PKL Pasar Parung, Kawasan Disulap Lebih Rapi dan Nyaman

PARUNG, Siber24jam.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus...