CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
SRAGEN, Siber24jam.com – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Karangmalang dan Unit Resmob Polres Sragen berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah sekolah dasar di wilayah Sragen. Dalam operasi yang digelar pada 3 Februari 2025, polisi mengamankan tiga pelaku utama yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di SDN Guworejo 3 dan SDN Puro 3, Kecamatan Karangmalang.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka, yakni Ilham Manzis (23), Syahrial Ika Suryono (35), dan Eko Widodo (30), ditangkap di lokasi berbeda. Mereka beraksi pada 31 Januari dan 2 Februari 2025, menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku merusak genting, plafon, serta pintu sekolah untuk menggasak berbagai barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya. Setelah itu, barang hasil curian dijual oleh dua tersangka lainnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya CPU komputer, printer Canon, amplifier TOA, serta perangkat audio. Selain itu, ditemukan alat yang digunakan dalam aksi pencurian, seperti linggis, dua engsel gembok, serta dua unit sepeda motor Honda NMAX dan Vario.
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa komplotan ini juga terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya di wilayah Sragen dan Karanganyar, termasuk di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di Alun-alun Karanganyar. Total kerugian akibat kejahatan mereka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 juta.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa para tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ilham Manzis dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, Syahrial Ika Suryono dan Eko Widodo dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami terus melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kapolres.











