Update

Audit Karpet Bekas Masjid Agung Baitul Faizin, BMSN Pertanyakan Kemana Perginya Karpet Lama

CIBINONG, Siber24jam.com – Permintaan karpet bekas dari Masjid Agung Baitul Faizin Cibinong oleh para jurnalis yang tergabung dalam komunitas pengajian Al-Qalam menuai tanda tanya. Pasalnya, permohonan untuk mendapatkan sebagian kecil karpet bekas masjid tersebut dinilai dipersulit oleh pihak pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Para jurnalis Al-Qalam yang selama ini melaksanakan pengajian dengan duduk di lantai berinisiatif meminta beberapa meter karpet bekas yang sebelumnya digunakan di Masjid Agung Baitul Faizin. Namun saat mengajukan permohonan, mereka diminta kembali pada hari berikutnya.

Ketika perwakilan jurnalis kembali mendatangi pengurus masjid pada Rabu (10/6/2026), pihak DKM menyampaikan bahwa pengambilan karpet bekas harus melalui prosedur tertentu.

“Minta karpet bekas harus pakai prosedur, meminta ke Sekda. Itu juga kalau masih ada,” ujar salah seorang pengurus DKM kepada perwakilan jurnalis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, mempertanyakan keberadaan karpet-karpet bekas yang sebelumnya telah diganti dengan yang baru.

“Kami hanya meminta beberapa meter karpet bekas untuk keperluan pengajian. Kalau memang harus melalui prosedur, tentu kami hormati. Namun yang menjadi pertanyaan, kemana karpet-karpet bekas yang jumlahnya cukup banyak itu? Apakah pihak-pihak yang sebelumnya mengambil karpet tersebut juga melalui prosedur yang sama?” kata Sofwan Ali.

Sofwan menilai perlu adanya keterbukaan terkait pendistribusian atau pemanfaatan aset berupa karpet bekas tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada berita acara atau surat penyerahan, silakan dibuka secara transparan. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang membutuhkan. Karena itu saya meminta dilakukan audit atau penelusuran terhadap keberadaan karpet-karpet bekas Masjid Agung Baitul Faizin,” tegasnya.

Sementara itu, pihak pengurus DKM menyatakan bahwa setiap aset masjid, termasuk karpet bekas, harus dikelola sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga tidak dapat diberikan begitu saja tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah karpet bekas yang tersedia maupun data penyalurannya kepada pihak-pihak yang pernah menerima karpet tersebut.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Berkaki Enam, Sapi dari Boyolali Sabet Juara Kelas Unik APPSI Piala Presiden 2026

  Cibinong– Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 di Kabupaten Bogor menghadirkan beragam keunikan dan...

Dari Aktivis HMI hingga Senayan, Dr. Dian Assafri Nasai Nilai Sarmuji Punya Modal Kuat Pimpin Industri Nasional

JAKARTA Siber24jam.com – Penunjukan Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian dalam Kabinet Merah Putih dinilai memiliki...

Rudy Susmanto Sambut FMTI 2026, Kekayaan Musik Tradisi Bogor Jadi Sorotan Fadli Zon

CIBINONG Siber24jam.com – Kabupaten Bogor menjadi titik awal rangkaian Festival Musik Tradisi Indonesia (FMTI) 2026....

Kejurda Catur Piala Gubernur DKI 2026 Digelar, Hampir 400 Peserta Dipungut Biaya Rp70 Ribu

JAKARTA, Siber24jam.com – Kejuaraan Daerah (Kejurda) Catur Piala Gubernur DKI Jakarta 2026 kembali digelar di...