Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (6/1/2025).
Saksi yang diperiksa berinisial OT, yang menjabat sebagai Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas kasus yang melibatkan beberapa korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam mengungkap dan memperkuat bukti-bukti terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Menurut Harli, penyidikan kasus ini terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang relevan dan pemberkasan yang kuat untuk membawa para tersangka ke meja hijau.
Penyidikan kasus ini juga menyoroti dampak besar yang diakibatkan oleh praktik ilegal dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, baik terhadap negara maupun masyarakat. “Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” tambah Harli.