Update

Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka, yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, dan GAR selaku penyedia Tim Event Organizer (EO), diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan yang telah dikeluarkan pada 2 Januari 2025. Penyidikan mengungkap adanya kerja sama antara tersangka untuk memanfaatkan sanggar fiktif guna pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, SH., MH, dalam keterangan persnya, Kamis (2/1/2025).

 

Menurut Syahron, modus operandi kasus ini melibatkan penggunaan sanggar fiktif dan penarikan dana kegiatan seni dan budaya yang masuk ke rekening-rekening sanggar tersebut. Uang tersebut kemudian dikembalikan ke rekening GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka lainnya, yakni IHW dan MFM.

“Perbuatan mereka jelas melanggar peraturan yang berlaku, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta beberapa regulasi terkait pengadaan barang dan jasa,” tambah Syahron.

 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Saat ini, penyidik telah menahan tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, IHW dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan terbaru dan akan kembali dipanggil minggu depan.

 

Syahron menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami meminta kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawal kasus ini agar dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tutupnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Penulis :Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata

Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata

SPMB 2026 RAMAH untuk Semua, Disdik Kabupaten Bogor Buka Helpdesk hingga Masa Pendaftaran Berakhir

Cibinong, Siber24jam.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka layanan helpdesk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...

LSM KCBI Minta Investigasi Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Cibinong, Publik Menanti Klarifikasi Resmi

BOGOR, Siber24jam.com – Dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

KH Achmad Yaudin Sogir: Madrasah Aliyah Negeri dan MTs Lebih Menjanjikan Keberkahan Ilmu bagi Anak

Cibinong, Siber24jam.com – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Pengajian Jurnalis Al Qalam...