Update

Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Ketiga tersangka, yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, dan GAR selaku penyedia Tim Event Organizer (EO), diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana kegiatan seni dan budaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan yang telah dikeluarkan pada 2 Januari 2025. Penyidikan mengungkap adanya kerja sama antara tersangka untuk memanfaatkan sanggar fiktif guna pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, SH., MH, dalam keterangan persnya, Kamis (2/1/2025).

 

Menurut Syahron, modus operandi kasus ini melibatkan penggunaan sanggar fiktif dan penarikan dana kegiatan seni dan budaya yang masuk ke rekening-rekening sanggar tersebut. Uang tersebut kemudian dikembalikan ke rekening GAR dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka lainnya, yakni IHW dan MFM.

“Perbuatan mereka jelas melanggar peraturan yang berlaku, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta beberapa regulasi terkait pengadaan barang dan jasa,” tambah Syahron.

 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Saat ini, penyidik telah menahan tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, IHW dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan terbaru dan akan kembali dipanggil minggu depan.

 

Syahron menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami meminta kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mengawal kasus ini agar dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tutupnya.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Penulis :Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Hadiri APFI 2026, Pemkab Bogor Dukung Pers Berkualitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mendampingi...

Pengajian Al Qalam Kembali Digelar, KH AY Sogir: Pernikahan Jalan Ibadah dan Pembuka Rezeki dari Allah

BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...

Rudy Susmanto Lepas 439 Calon Jamaah Haji Kloter 14 Kabupaten Bogor Menuju Tanah Suci

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas 439 calon jamaah haji Kloter 14...

Rudy Susmanto Dorong Sport Tourism Lewat Bogorun 2026, Ribuan Pelari dan 12 Negara Ambil Bagian

BABAKAN MADANG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dan berbagai...