Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan...
Jakarta, Siber24jam.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan. Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain yang menjerat Jurist Tan yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu.
«”Putusan hari ini merupakan refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia, di mana hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang. Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” tegas Corneles.»
Ia juga menegaskan bahwa berbagai bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum tidak berhasil mengintervensi jalannya persidangan.
«”Segala bentuk tekanan atau upaya untuk mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan. Keadilan telah ditegakkan secara terang benderang melalui proses persidangan yang independen,” ujarnya.»
Putusan tersebut disampaikan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR–212/033/K.3/Kph.3/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.Catatan: Naskah di atas disusun berdasarkan isi siaran pers yang Anda kirim. Jika akan dipublikasikan sebagai berita, sebaiknya pastikan kembali keaslian siaran pers dan status putusan melalui dokumen resmi pengadilan atau Kejaksaan Agung.
Berita Lainnya
Tags: Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook



















