Update

Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu

Siber24jam.com – Hak jawab merupakan salah satu mekanisme penting dalam dunia jurnalistik yang berfungsi melindungi hak individu maupun badan hukum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media massa. Hak ini memungkinkan seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap tidak benar, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Hak jawab bertujuan menjaga keseimbangan informasi, melindungi hak-hak individu, serta memastikan agar pers tetap bertanggung jawab atas produk jurnalistik yang mereka hasilkan.

 

Hak jawab didukung oleh beberapa regulasi utama, yaitu:

1.UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat (2): Sanksi dapat diberikan jika pers tidak memenuhi hak jawab.

2.Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban pers memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi secara adil.

3.Peraturan Dewan Pers

Dewan Pers memberikan pedoman pelaksanaan hak jawab untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.

 

Untuk mengajukan hak jawab, berikut prosedur yang perlu dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan:

1.Identifikasi Berita

Pihak yang merasa dirugikan harus mengidentifikasi berita yang dianggap tidak akurat, merugikan, atau mencemarkan nama baiknya.

2.Pengajuan Permintaan

Permintaan hak jawab diajukan secara tertulis kepada media yang menerbitkan berita tersebut.

3.Pemenuhan oleh Media

Media yang menerima permintaan wajib memuat hak jawab tanpa mengubah substansi isi yang diajukan oleh pihak terkait.

 

Hak jawab memiliki batas waktu tertentu sejak berita diterbitkan. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008, hak jawab dapat diajukan dalam waktu:

2 x 24 jam sejak berita diketahui oleh pihak yang merasa dirugikan.

 

Namun, dalam beberapa kasus, fleksibilitas waktu dapat diberikan jika pihak terkait memiliki alasan kuat, seperti keterbatasan akses atau pengetahuan terhadap pemberitaan.

 

Jika media tidak memenuhi hak jawab, konsekuensi berikut dapat diberlakukan:

1.Sanksi Administratif

Dewan Pers dapat memberikan teguran atau rekomendasi kepada media yang bersangkutan.

2.Sanksi Hukum

Berdasarkan UU Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hak jawab adalah bagian penting dari dunia pers yang menjamin perlindungan terhadap individu maupun institusi yang dirugikan oleh pemberitaan. Dengan memahami prosedur, dasar hukum, dan batas waktu pengajuan hak jawab, media dan pihak yang merasa dirugikan dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan profesional.

 

Pers harus terus berkomitmen menjaga integritas pemberitaan, sementara masyarakat juga harus aktif memanfaatkan hak jawab jika diperlukan. Hal ini penting demi terciptanya ekosistem pers yang bertanggung jawab, transparan, dan berimbang.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong

CIBINONG Siber24jam.com – Irawansyah SH resmi menempuh langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait...

Pemkab Bogor Imbau Panitia Kurban Tak Gunakan Plastik Saat Bagikan Daging

CIBINONG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, dalam rangka menekan timbunan sampah plastik sekaligus menjaga...

Sekda Ajat: 20 Ribu Hewan Kurban di Bogor Diawasi Ketat 203 Petugas

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mewakili Bupati Bogor Rudy...

Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional

JAKARTA TIMUR Siber24jam.com – Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com berkesempatan melakukan wawancara khusus dan diskusi mendalam...