Warga Pakansari Penderita Kanker Stadium 4B Harapkan Bantuan Pemkab Bogor
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa keempat saksi yang diperiksa memiliki inisial sebagai berikut:
1.ES, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian RI.
2.SH, Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI periode 2018–2024.
3.PS, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian periode 2016–2018.
4.WI, Kepala Auditor Wilayah II Palembang, Badan Urusan Logistik (Bulog).
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan Tersangka TTL dan pihak terkait lainnya,” ujar Dr. Harli Siregar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan impor gula yang berpotensi merugikan negara. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya mendalami kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” tegas Harli.
Pihak Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dan bersabar menunggu hasil penyidikan.
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

















