Update

Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur Pemilik Desak Pengembalian

Bogor, Siber24jam.com – Seorang warga Sukamakmur diduga terlibat dalam kasus penadahan mobil secara ilegal. Mobil dengan plat nomor F 1470 FAM, nomor mesin 2NRG815856, dan nomor rangka MHKG8FB1B1JNK007415, yang masih dalam status cicilan di Mandiri Finance, dilaporkan telah berpindah tangan tanpa izin sah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut awalnya digadai oleh seorang bernama Aru kepada seorang bidan dengan harga Rp 30 juta. Namun, kendaraan tersebut kini diketahui telah berpindah tangan ke seorang bernama Sibobi yang berada di wilayah Sukamakmur.

“Mobil itu pertama kali digadai oleh Aru kepada bidan, kemudian diambil kembali oleh Aru dan diberikan kepada Bobi. Saat ini, mobil tersebut ada di tangan Bobi,” ungkap Bl, seorang warga Sukamakmur, pada 19 Desember 2024.

 

Pemilik mobil, yang enggan disebutkan namanya, mendesak agar pihak yang saat ini memegang kendaraan tersebut segera mengembalikannya. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut masih dalam proses cicilan di leasing.

 

“Saya berharap mobil ini segera dikembalikan kepada saya. Jika mereka membeli kendaraan ini tanpa dokumen yang lengkap seperti BPKB dan STNK, itu sama saja dengan melakukan penadahan,” ujar pemilik mobil tersebut.

 

Sementara itu, AKP Syamsul Bahri, anggota kepolisian, menyarankan agar pemilik mobil segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Saya menyarankan pihak yang merasa kehilangan segera melapor ke polisi agar kasus ini bisa diusut tuntas. Jika ada pihak yang terbukti menjadi penadah, mereka akan segera ditindak sesuai hukum,” tegas AKP Syamsul Bahri.

 

Para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pihak yang terlibat dalam jual beli kendaraan tanpa dokumen sah juga dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan.

 

Pemilik mobil berharap agar kasus ini segera terungkap dan kendaraannya dapat dikembalikan. Pihak leasing Mandiri Finance juga diharapkan turut berperan dalam menyelesaikan permasalahan ini secara hukum.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bersama Ustadz Abdul Somad, Bupati Rudy Susmanto Dorong ASN Bogor Perkuat Iman dan Integritas

Siber24jam.com, BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Bogor Jaro Ade dan Sekretaris...

KH Achmad Yaudin Sogir Desak Bupati Bogor Evaluasi Kabid Rizki Akbar, APH Diminta Selidiki Dugaan Mandeknya Program Drainase

Siber24jam.con, BOGOR – Anggota DPRD Kabupaten Bogor sekaligus Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad Yaudin...

KDM dan Prabowo di Persimpangan Politik? 5 Fakta yang Memicu Spekulasi Menuju 2029

    Liputan08.com, JAKARTA – Hubungan politik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi...

Program Pangan Murah di Era Bupati Rudy Susmanto, Warga Bisa Hemat Belanja Kebutuhan Pokok

CIBINONG Siber24jam.com – Puncak peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) tingkat Kabupaten Bogor tahun 2026 memberikan...