Update

Identitas Dicatut di WhatsApp, Wartawan KabarIndoraya Laporkan Nomor Tak Dikenal ke Polres Bogor

BOGOR, Siber24jam.com – Iskandar, yang akrab disapa Bais, wartawan KabarIndoraya.com sekaligus anggota PWI Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan pencatutan nama dan foto profil dirinya melalui aplikasi WhatsApp ke Polres Bogor, Senin (17/8/2026).

Iskandar didampingi Pimpinan Redaksi KabarIndoraya.com, Sopwan Ali, saat menyampaikan pengaduan tersebut. Laporan diterima Polres Bogor dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor STPL/353/VIII/2026/SAT RESKRIM/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.

Iskandar mengaku keberatan setelah mengetahui adanya nomor WhatsApp yang tidak dikenalnya menggunakan nama dan foto profil yang dikaitkan dengan dirinya. Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi kepada sejumlah rekan, nomor tersebut dipastikan bukan milik Iskandar.

Persoalan menjadi perhatian karena nomor tersebut juga disebut menyebarkan sejumlah tautan berita dengan narasi yang membawa nama lembaga maupun pejabat publik, di antaranya mengenai dugaan penyalahgunaan dana Festival Helaran dan pungutan liar di RSUD Ciawi serta narasi terkait Ade Yasin dan Rudy Susmanto.

“Saya mencoba memberitahu dan mengirimkan pesan ke nomor tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban. Kemudian nomor tersebut sudah tidak terdapat di WhatsApp,” demikian keterangan Iskandar dalam laporan pengaduannya.

Iskandar khawatir pencatutan identitas tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan dirinya, terutama apabila nomor tersebut digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar pihak yang menggunakan nama dan foto profilnya dapat diketahui. Selanjutnya, dugaan pencatutan identitas serta aktivitas nomor WhatsApp tersebut menjadi kewenangan aparat untuk ditelusuri melalui proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan atau tautan dari nomor tidak dikenal. Masyarakat juga disarankan menyimpan bukti berupa tangkapan layar, nomor telepon, dan tautan yang dikirimkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas.

Iskandar berharap kasus tersebut segera terungkap dan kejadian serupa tidak menimpa masyarakat lainnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan nama dan foto seseorang tanpa izin untuk seolah-olah menjadi pengirim atau penyebar informasi dapat menimbulkan kerugian serta persoalan hukum.

Reporter:Zakar

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Bupati Rudy Susmanto Kobarkan Semangat Persatuan pada HUT ke-81 RI di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Bupati Bogor Gerak Cepat Siapkan Bantuan Kemanusiaan untuk NTT

CIBINONG Siber24jam.com – Di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan...

Bupati Bogor Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Polres Musnahkan 1,5 Juta Butir Obat Keras dan Barang Bukti Lainnya

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menegaskan...

Rudy Susmanto Libatkan Pengemudi Ojol dalam Upacara HUT ke-81 RI di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengundang para pengemudi ojek online (ojol) untuk mengikuti...