Update

JAM Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice Termasuk Pencurian Paket di Samarinda

Jakarta, Siber24jam.com – 17 Desember 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 12 dari 13 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose yang digelar secara virtual pada Selasa (17/12). Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pencurian paket di Samarinda.

 

Kasus tersebut melibatkan tersangka Sukaswan alias Nanang bin Hanafiah, yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sukaswan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengangkut sampah, membawa pulang sebuah karung berisi 37 paket milik pelanggan J&T Express Cabang Mulawarman pada 27 September 2024.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Muhammad Idham Syam, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Kevin Adhyaksa, S.H., menginisiasi proses perdamaian dengan syarat tersangka mengganti kerugian senilai Rp5.250.000 kepada pihak J&T. Perdamaian tercapai setelah tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.

 

“Melalui mekanisme ini, kami berharap dapat menyelesaikan perkara yang tidak memberikan manfaat besar jika diteruskan ke pengadilan. Prinsip restorative justice ini menjadi upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang humanis,” ungkap JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

 

Selain perkara di Samarinda, JAM-Pidum menyetujui 11 kasus lainnya, termasuk pengeroyokan, penadahan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan di berbagai daerah. Namun, permohonan penghentian penuntutan atas tersangka Afrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen ditolak karena tindakannya dinilai melanggar nilai dasar restorative justice.

 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut dari keputusan ini,” tambah JAM-Pidum.

 

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. JAM-Pidum menegaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

 

Editor : Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Lantik Ratusan Jaksa Baru, Jaksa Agung Minta Jadi Agen Perubahan dan Jauhi Hedonisme

  Siber24jam.com, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik para Calon Jaksa menjadi...

Russia Unveils New Data on Kherson, Accuses Ukraine of Targeting Civilians

Siber24jam.com, JAKARTA  – The Embassy of the Russian Federation in Indonesia held a press conference...

Apa yang Terjadi di Kherson? Rusia Siap Ungkap Dugaan Kejahatan terhadap Warga Sipil di Forum Internasional

Siber24jam.com, JAKARTA – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta pada...

Pemkab Bogor Bergerak Cepat Dampingi Pasien Kanker Stadium IV, Pastikan Pengobatan dan Jaminan Kesehatan Terjamin

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat....