Jakarta, Siber24jam.com – 29 November 2024. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil menangkap buronan atas nama Rosmala pada Kamis, 28 November 2024, di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur. Rosmala, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terlibat dalam tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU).
Rosmala, perempuan berusia 48 tahun yang lahir di Jakarta pada 4 April 1976, merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 pada 1 September 2023. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Saat penangkapan, Rosmala menunjukkan sikap kooperatif, mempermudah proses pengamanannya. Setelah diamankan, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan eksekusi.
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, menegaskan pentingnya segera menangkap buronan yang masih bebas dan menghimbau semua terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Edit:Zakar
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
-
Polda Jateng dan Polres Semarang Launching Program Swasembada Pangan dalam Rangka Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
Ajak Orang Tua Siswa Khenzi United Gelar Family Gathering ke Anyer
-
Kejari Kabupaten Gorontalo Resmikan Kerja Sama Klinik Pratama Adhyaksa dengan BPJS Kesehatan
-
Sekda Hadiri Pengukuhan Pengurus Walet Basura Pajajaran Bogor Raya
-
Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Melakukan Giat Jum’sih Rutin
-
Pengabdian Tak Pernah Usai Kodim 0724 Boyolali Gelar Wisuda Purna Tugas untuk Letda Zeni Slamet dan Rekan
Berita Lainnya
Tags: Tim Kejaksaan Amankan Buronan Penipuan dan TPPU Rosmala Eksekusi Segera Dilakukan