Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) ini melibatkan HSH, anggota tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur sekaligus anak tersangka LR, sebagai saksi. Selain itu, dua tersangka oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni ED dan M, juga turut diperiksa.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Semua langkah ini dilakukan demi menuntaskan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran hukum dalam kasus ini.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya ini. Penegakan hukum yang tegas menjadi komitmen kami dalam menjaga integritas lembaga peradilan,” tambah Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum hakim yang diduga menerima suap terkait perkara hukum besar. Pemeriksaan saksi dan tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa yang melibatkan para pihak.
-
Audiensi Pemkab Bogor dengan Bappenas Bahas Peningkatan Sarana Kesehatan
-
Presiden Jokowi Lantik Dito Ariotedjo sebagai Menpora
-
Keberhasilan Luar Biasa Tim Karate PPOPM Kabupaten Bogor di Kejurnas Karate 2024
-
Paskibraka Kota Palu Siap Menjadi Pelopor Nilai-Nilai Kebangsaan Melalui Diklat Dari BPIP dan Lemhannas
-
Prosesi Serah Terima Pataka ‘Atidhira Wira Bhakti’ Tandai Beralihnya Tampuk Kepemimpinan Polda Sumsel
-
Kolaborasi dengan USAID, Forum Kabupaten Bogor Sehat Edukasi Warga Soal PHBS