Update

Ribet, Melelahkan, dan Bikin Enggan: Pengusaha UMKM Keluhkan Sulitnya Lapor Pajak Tahunan PT di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit dan melelahkannya proses pelaporan pajak tahunan untuk badan usaha seperti PT maupun CV. Prosedur yang dinilai berbelit-belit, ditambah minimnya pendampingan, membuat sebagian pengusaha memilih menunda bahkan enggan melaporkan kewajiban pajaknya.

Salah satu pelaku usaha mengungkapkan pengalamannya saat mengurus laporan pajak tahunan di kantor pajak Kabupaten Bogor. Ia menyebut, proses dimulai dari antre panjang hanya untuk mendapatkan nomor layanan, kemudian dilanjutkan dengan pengisian berbagai data yang cukup kompleks.

“Pertama datang kita harus ambil antrean, lalu isi data yang bertubi-tubi. Setelah itu, belum tentu berkas kita lengkap. Harus ada SK pendirian, laporan keuangan, dan dokumen lain yang cukup rumit bagi kami yang awam,” ujarnya, Jumat (17/4/2025).

Menurutnya, meskipun usaha yang dijalankan tergolong kecil dengan penghasilan di bawah Rp200 juta per tahun, proses pelaporan tetap sama seperti perusahaan besar. Bahkan, tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kerugian atau nihil pajak, namun tetap diwajibkan mengisi laporan secara detail setiap tahun.

“Padahal usaha kami kecil, bahkan kadang rugi. Tapi tetap saja harus isi laporan panjang setiap tahun. Ini yang membuat kami kewalahan,” tambahnya.

Ia juga mengeluhkan minimnya respons dari pihak layanan pajak saat mencoba meminta penjelasan. Meski telah diberikan nomor kontak petugas, komunikasi dinilai tidak berjalan efektif.

“Dikasih nomor, tapi saat kita tanya tidak ada respons. Akhirnya harus datang lagi, antre lagi, bahkan harus ajak orang yang lebih paham,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengaku telah tiga kali datang ke kantor pajak, namun proses pelaporan belum juga selesai. Kondisi ini diperparah dengan tingginya biaya jika menggunakan jasa konsultan pajak.

“Saya dengar dari teman, kalau pakai jasa orang pajak biayanya bisa sampai Rp2,5 juta. Buat kami yang usahanya masih nombok, itu berat sekali,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat sebagian pelaku UMKM memilih untuk menunda atau bahkan tidak melaporkan pajak sama sekali karena merasa prosesnya terlalu rumit dan melelahkan.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH., MH., menilai bahwa sistem pelaporan pajak bagi pelaku usaha kecil perlu disederhanakan agar tidak menjadi beban administratif yang berlebihan.

“Dalam perspektif kebijakan fiskal modern, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh kewajiban hukum, tetapi juga oleh kemudahan sistem. Ketika prosedur terlalu kompleks, maka biaya kepatuhan (compliance cost) menjadi tinggi, dan ini berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak,” jelasnya.

Ia menyarankan adanya terobosan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi pelaku usaha kecil, misalnya dengan skema pajak sederhana berbasis omzet.

“Saya melihat perlu adanya simplifikasi, misalnya bagi PT atau CV dengan penghasilan di bawah Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, khususnya yang laporan keuangannya nihil atau merugi, cukup dikenakan pajak tetap tahunan dalam jumlah ringan, seperti Rp500 ribu hingga Rp1 juta per tahun,” ungkapnya.

Menurutnya, skema tersebut bisa dianalogikan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sederhana dan mudah diakses masyarakat.

“Pendekatan ini akan jauh lebih efektif. Daripada memaksa pelaku usaha mengisi laporan yang kompleks namun akhirnya tidak dilakukan, lebih baik dibuat sistem yang sederhana, pasti, dan terjangkau. Dengan begitu, kesadaran dan kepatuhan pajak justru akan meningkat,” tambahnya.

Dr. Dian juga menekankan bahwa reformasi administrasi perpajakan menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sektor UMKM.

“Negara harus hadir dengan sistem yang memudahkan, bukan justru membebani. UMKM adalah tulang punggung ekonomi, sehingga kebijakan pajak harus mampu mendorong mereka tumbuh, bukan malah membuat mereka enggan berpartisipasi,” pungkasnya.

Fenomena ini menjadi catatan penting bagi otoritas pajak untuk terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam sistem pelayanan, agar lebih inklusif dan ramah bagi pelaku usaha kecil, sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai secara optimal.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Ribet, Melelahkan, dan Bikin Enggan: Pengusaha UMKM Keluhkan Sulitnya Lapor Pajak Tahunan PT di Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...