Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual terkait persetujuan penyelesaian 12 kasus hukum melalui mekanisme Restorative Justice, Senin (18/11/2024). Salah satu kasus yang disetujui melibatkan tersangka Tomi bin Muhammad dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kasus ini bermula pada 3 Januari 2024, ketika saksi Candra bin Anuari menjual barang curian berupa mesin rumput dan pipa besi seberat 26 kilogram kepada tersangka dengan harga Rp4.000 per kilogram. “Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kami menilai kasus ini layak diselesaikan melalui keadilan restoratif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H.
Menurut JAM-Pidum, penyelesaian ini dilakukan setelah tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima dengan baik. Proses perdamaian ini dilakukan secara musyawarah tanpa tekanan, dan korban menyatakan tidak ingin melanjutkan kasus ke pengadilan.
“Restorative justice ini diharapkan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, dibandingkan jika kasus berlanjut ke persidangan,” ungkap JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain kasus di Musi Banyuasin, terdapat 11 kasus lainnya yang diselesaikan melalui mekanisme serupa, termasuk kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan kasus penggelapan di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Kami menekankan pentingnya kepastian hukum yang berkeadilan,” tutup Prof. Asep.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa pendekatan keadilan restoratif semakin diminati masyarakat karena bersifat humanis dan mengutamakan musyawarah mufakat. “Kami berharap mekanisme ini terus mendapat respon positif dari masyarakat,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Tags: JAM Pidum Setujui 12 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice Salah Satunya di Musi Banyuasin











