Update

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan

Siber24jam.com Jakarta, 12 November 2024 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Melalui tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga saksi pada Selasa, 12 November 2024.

Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial TTL dalam kegiatan impor gula pada periode 2015–2016. Ketiga saksi yang diperiksa berinisial:

1.MY – Mantan Kepala Subdirektorat Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Peram di Kementerian Perdagangan pada tahun 2014–2016.
2 APD – Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
3 NE – Fungsional Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) dan Mantan Pelaksana Tugas Direktur Impor di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami keterlibatan tersangka TTL dalam perkara korupsi yang merugikan negara.

“Proses pemeriksaan ini merupakan langkah penting bagi Kejaksaan Agung untuk memastikan adanya kejelasan peran setiap pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami mengedepankan proses hukum yang transparan dan bertanggung jawab agar semua pihak dapat mempertanggungjawabkan perannya secara hukum,” ujar Dr. Harli Siregar.

Dr. Harli menambahkan bahwa kejaksaan akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Pemeriksaan saksi yang telah dilakukan diharapkan dapat memperkuat kasus dan memberikan panduan lebih lanjut dalam penyelidikan.

“Setiap bukti yang diperoleh akan kami analisis dengan teliti untuk membangun kasus yang solid,” tambahnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan profesional untuk mengungkap kebenaran di balik kasus impor gula ini.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Rudy Susmanto Ajak Seluruh Unsur Bergerak Bersama Wujudkan Kabupaten Bogor Bersih dan Asri

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...

Rudy Susmanto Apresiasi Peluncuran Pendidikan Antikorupsi, Siapkan Generasi Berintegritas Menuju Indonesia Emas 2045

JAKARTA, Siber24jam.com  — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi atas peluncuran Panduan dan Bahan Ajar...

11 Kepala Daerah Terseret OTT KPK dalam Dua Tahun, Kemendagri Sebut Korupsi Sudah Masuk Tahap Darurat

Jakarta, Siber24jam.com — Fenomena maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KH AY Sogir Ikuti UKK Tahap II Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor, Targetkan 9 Kursi pada Pemilu 2029

JAKARTA, Siber24jam.com — Tokoh muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir...