Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian lima kasus melalui mekanisme restorative justice. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus jaminan fidusia di Kendari dengan tersangka Mu’arifatun Nisa, yang dituduh melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia. Keputusan ini diambil dalam ekspose yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 5 November 2024.
Kasus tersebut bermula dari perikatan fidusia antara tersangka Nisa dan PT BCA Finance Cabang Kendari terkait pembiayaan sebuah mobil Daihatsu Sigra. Pada Juli 2023, mobil tersebut diambil alih secara ilegal oleh suami Nisa, yang kemudian melibatkan pihak ketiga hingga kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya. PT BCA Finance mengalami kerugian sebesar Rp155.760.304.
“Setelah tersangka mengakui kesalahan dan mengembalikan kerugian, pihak korban menerima permintaan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal Hasiholan Bakara, S.H., M.H.
JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat kasus lainnya yang melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri Bombana dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Semua tersangka dalam kasus-kasus ini memenuhi syarat restorative justice, termasuk belum pernah dihukum, permohonan maaf, dan adanya proses perdamaian yang diterima oleh para korban.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menambahkan, “Restorative justice memberikan kepastian hukum dan diharapkan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.”
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yang memungkinkan penyelesaian kasus melalui musyawarah demi tercapainya perdamaian tanpa tekanan atau intimidasi.
-
Koordinasi Nasional Penanganan Banjir: Fokus dan Komitmen 2024
-
Bupati Bogor Akan Berlakukan Jam Masuk Kantor ASN Guna Tekan Polusi Udara
-
Selam Masuk Cabor Andalan Pendulang Emas
-
BNN RI MUSNAHKAN LADANG GANJA DI KETINGGIAN 1300 MDPL
-
Inspeksi Mendadak Komisi III DPRD Kota Bogor: Pasar Jambu Dua Menuju Penyelesaian 82%, Fokus pada Drainase dan Keamanan
-
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Melalui Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Jakarta Pusat