Update

JAM Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice Termasuk Kasus Penadahan di Subang

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melalui ekspose virtual, menyetujui penyelesaian 16 kasus hukum menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin, 4 November 2024. Salah satu kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah kasus penadahan yang melibatkan Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, terkait pelanggaran Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kasus penadahan ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika Suherlan bin Salim menerima telepon dari Yana, yang menawarkan sebuah sepeda motor Honda Beat merah hitam keluaran 2022 seharga Rp6.000.000. Suherlan kemudian menghubungi Saksi Nursidik, yang membutuhkan motor untuk bekerja, dan akhirnya mereka bertransaksi dengan Yana. Belakangan diketahui motor tersebut hasil pencurian, dan kasus ini diinisiasikan untuk diselesaikan secara restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, bersama tim.

 

Dalam mediasi, Suherlan menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf kepada korban, yang akhirnya menerima dan setuju untuk menghentikan proses hukum. Usulan penghentian penuntutan ini disetujui JAM-Pidum dalam ekspose RJ.

 

Selain kasus Suherlan, ada 15 kasus lain yang diselesaikan secara restoratif, termasuk:

 

1. Kasus UU ITE di Manggarai Barat

2. Beberapa kasus penganiayaan di Donggala, Palu, Mukomuko, dan Cimahi

3. Kasus pencurian dengan pemberatan di Tasikmalaya dan Purwokerto

4. Kasus penggelapan di Kota Bekasi

 

Penerapan RJ ini dilakukan dengan alasan-alasan khusus seperti telah terjadinya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta kesepakatan untuk tidak melanjutkan proses ke persidangan. Masyarakat juga menyambut baik langkah ini, yang dinilai sebagai wujud kepastian hukum.

 

Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri kini diminta untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum.

 

Jakarta, 4 November 2024

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Palembang, Siber24jam.com – Ketidaktransparanan dan berbelit-belitnya penanganan kasus dugaan pelanggaran etik oknum anggota kepolisian di...

Pemkab Bogor Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di CFD Tegar Beriman

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kesehatan menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis...

Pemkab Bogor Hadirkan Perpustakaan Keliling di CFD Tegar Beriman, Dorong Minat Baca

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan terus mendekatkan layanan...

Kodim 0621 Kolaborasi dengan Pemkab Bogor Meriahkan HUT TNI ke-81, Hadirkan Senam Komando hingga Bazar Murah

CIBINONG Siber24jam.com – Kodim 0621 Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor memeriahkan rangkaian Hari...