Siber24jam.com, JAKARTA – Suasana khusyuk salat Subuh di Masjid Darul Ma’arif, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan...
Siber24jam.com, JAKARTA – Bareskrim Polri membantah kabar penangkapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Informasi tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial dan memicu spekulasi mengenai keterlibatan sejumlah pejabat negara.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menegaskan kabar tersebut tidak benar.
“Tidak benar,” tegas Asep saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2026).
Sebelumnya, nama Tito Karnavian ramai disebut warganet setelah sejumlah akun media sosial mengunggah narasi dugaan keterlibatan seorang menteri dalam kasus penyadapan komunikasi Presiden Prabowo.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tengah mempersiapkan pembentukan tim khusus untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut. Tim akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.
Penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana akses ilegal (illegal access) terhadap komunikasi sejumlah tokoh negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkembangan perkara, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Keempatnya disebut dijerat dengan Pasal 258 juncto Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh negara. Transparansi penyidikan serta kepastian informasi resmi dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak spekulasi.
Berita Lainnya
Tags: Bareskrim Polri, Jenderal Suyudi Ario Seto, Komjen Asep Safrudin, Presiden Prabowo Subianto, Tito Karnavian












