Siber24jam.com, BANDUNG– Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)...
Siber24jam.com, BANDUNG– Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuntut kesiapan serta peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, khususnya jaksa sebagai pengendali penuntutan. Menghadapi perubahan tersebut, Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan kepada 400 peserta Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada 3–6 November 2026 di Hotel Grand Mercure Bandung, Jawa Barat, tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan mendasar sistem peradilan pidana nasional. Berita kegiatan ini disampaikan pada Sabtu (7/11/2026).
Pelatihan diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional.
Sentra Diklat Bandung merupakan lokasi keempat dalam rangkaian program Sentra Diklat Tahun 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan di Medan, Surabaya, dan Semarang.
Peserta berasal dari unsur jaksa, termasuk para kepala seksi tindak pidana umum dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Daerah Khusus Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Materi pelatihan tidak hanya membahas perubahan norma dan prosedur dalam KUHP maupun KUHAP, tetapi juga diarahkan pada persoalan implementasi dalam praktik penanganan perkara. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu menerapkan ketentuan baru secara tepat setelah kembali bertugas di satuan kerja masing-masing.
Dalam pembekalannya, Dr. Fri Hartono menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak cukup dipahami sebatas pergantian pasal, norma, maupun prosedur hukum. Jaksa harus memahami filosofi, tujuan, dan konsekuensi penerapannya agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, proporsional, serta berorientasi pada keadilan.
“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana menuntut perubahan pola pikir dan pendekatan dalam pelaksanaan tugas penuntutan. Jaksa harus mampu menempatkan ketentuan hukum secara tepat dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, kepentingan korban, serta rasa keadilan masyarakat.
Salah satu substansi penting yang menjadi perhatian Dr. Fri Hartono adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Koordinasi tersebut perlu dibangun sejak tahap awal penanganan perkara, terutama dalam memastikan terpenuhinya kelengkapan formal dan material berkas perkara. Langkah ini penting untuk menghindari hambatan dalam proses penuntutan akibat ketidaklengkapan hasil penyidikan.
Menurutnya, keberhasilan penuntutan tidak semata-mata ditentukan ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga sangat dipengaruhi kualitas penyidikan dan efektivitas koordinasi antaraparat penegak hukum.
KUHAP baru juga mengatur kategori penyidik yang meliputi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penyidik tertentu yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Karena itu, pembagian kewenangan, koordinasi, dan mekanisme pengawasan harus dipahami secara komprehensif agar penanganan perkara berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Dalam materi pembekalan, Fri juga menyoroti penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
Sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru mengatur penggunaan rekaman pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, pencatatan keberatan dari advokat atau pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara.
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, mekanisme praperadilan diperluas untuk mencakup kondisi tertentu, termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi penting agar setiap kewenangan aparat penegak hukum dilaksanakan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan berikutnya berkaitan dengan pengaturan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Jika KUHAP sebelumnya mengenal alasan penghentian penyidikan berupa tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, dan penghentian demi hukum, KUHAP baru mengatur alasan penghentian secara lebih terperinci.
Beberapa alasan tersebut antara lain nebis in idem atau perkara yang sama telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, pencabutan pengaduan dalam tindak pidana aduan, serta penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penghentian penyidikan juga diatur dalam keadaan tertentu ketika tersangka memenuhi persyaratan pembayaran denda berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Perincian tersebut memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam penyelesaian perkara. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan dilakukan secara akuntabel agar tidak mengabaikan kepastian hukum maupun hak korban.
Aspek lain yang mendapat perhatian adalah penguatan Scientific Crime Investigation (SCI), yakni pendekatan penyidikan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembuktian perkara pidana.
Pendekatan ini memanfaatkan berbagai disiplin ilmu, seperti laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, psikologi forensik, digital forensik, dan bantuan teknis penyidikan lainnya.
Penggunaan metode ilmiah diharapkan dapat menghasilkan pembuktian yang lebih objektif serta mengurangi ketergantungan terhadap pengakuan tersangka semata.
Hasil pemeriksaan ilmiah menjadi instrumen penting dalam membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam mekanisme koordinasi penyidikan, KUHAP baru juga mengatur pelaksanaan gelar perkara ketika hasil penyidikan tambahan masih dinilai belum lengkap. Penyidik wajib melengkapi berkas dalam jangka waktu paling lama 14 hari sesuai ketentuan yang dibahas dalam materi pelatihan.
Apabila masih terdapat perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme lanjutan berdasarkan prosedur yang ditentukan undang-undang.
Pembaruan hukum pidana nasional turut mendorong perubahan orientasi penuntutan, dari pendekatan yang semata-mata menitikberatkan pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih memperhatikan pemulihan dan keadilan substantif.
Dalam paradigma baru tersebut, jaksa tidak hanya bertugas membawa perkara ke pengadilan, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum memberikan manfaat bagi korban, masyarakat, dan kepentingan hukum secara keseluruhan.
Kepentingan korban, pemulihan kerugian, pengembalian aset, perlindungan masyarakat, serta pencegahan pengulangan tindak pidana menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Dengan demikian, keberhasilan penuntutan tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Kualitas penanganan perkara dan dampaknya terhadap terciptanya keadilan juga harus menjadi perhatian.
KUHAP baru juga mengatur mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui perbuatannya melalui prosedur yang ditentukan undang-undang, dengan konsekuensi hukum berupa kemungkinan keringanan pidana.
Penerapannya harus memenuhi persyaratan, antara lain pengakuan yang diberikan secara sukarela, didukung bukti yang memadai, serta melalui mekanisme koordinasi dengan penuntut umum dan persetujuan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KUHAP baru mengatur kemungkinan penggunaan tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sama.
Penerapan mekanisme tersebut harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak pihak yang diperiksa.
Sementara itu, keadilan restoratif menitikberatkan penyelesaian perkara melalui pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban, dan penyelesaian konflik dengan tetap memenuhi persyaratan hukum.
Kehadiran berbagai mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana nasional semakin menyediakan pendekatan penyelesaian perkara yang beragam, tanpa mengesampingkan prinsip pembuktian dan perlindungan hak asasi manusia.
Perubahan mendasar lainnya terdapat pada tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, membina dan membimbing pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, menciptakan rasa aman dan damai, serta menumbuhkan penyesalan pada terpidana.
Orientasi tersebut menegaskan bahwa pemidanaan bukan semata-mata bentuk pembalasan, melainkan juga instrumen pembinaan, pemulihan, dan perlindungan masyarakat.
KUHP Nasional juga mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2, dengan penerapan yang tetap memperhatikan batasan dan persyaratan undang-undang.
Ketentuan tersebut menuntut aparat penegak hukum memahami konteks sosial dan budaya masyarakat tanpa mengabaikan asas legalitas serta kepastian hukum.
Dr. Fri Hartono menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga pada integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Banyaknya perkara yang ditangani setiap tahun menjadi tantangan tersendiri bagi jaksa untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, peningkatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas. Ketepatan menerapkan pasal hukum harus disertai kemampuan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia juga berharap seluruh peserta dapat menjadi agen penyebarluasan pengetahuan setelah kembali ke satuan kerja masing-masing. Materi yang diperoleh selama pelatihan perlu diteruskan kepada rekan sejawat melalui diskusi dan pembelajaran internal.
Dengan demikian, kesamaan pemahaman mengenai perubahan KUHP dan KUHAP dapat dibangun secara lebih luas di lingkungan Kejaksaan RI.
Pelatihan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas individu jaksa, tetapi juga mendorong terbentuknya praktik penegakan hukum yang konsisten, adaptif, profesional, dan berorientasi pada keadilan.
Pelatihan dan pembekalan tersebut juga menghadirkan sejumlah akademisi, pejabat kejaksaan, hakim, serta praktisi hukum sebagai pemateri dan narasumber.
Dari kalangan akademisi, hadir Prof. Dr.-Ing. Ir. Suhardi, M.T. (ITB), Dr. Somawijaya, S.H., M.H. (UNPAD), Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.H. (UNPAD), Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H. (UNPAD), Prof. Dr. Ir. Ian Josef Matheus Edward, M.T. (ITB), Tajudin, S.H., M.H. (UNPAD), H. Agus Takariawan, S.H., M.H. (UNPAD), Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H. (UNPAD), Prof. Dr. Y. Bandung, S.T., M.T. (ITB), Budi Arta Atmaja, S.H., M.H. (UNPAD), Ir. Habibur Muhaimin, S.T., M.Sc. (ITB), dan Rully Herdita, S.H., M.H. (UNPAD).
Dari lingkungan Kejaksaan, hadir Dr. Sulviq Triqnq Hapsari, S.H., M.Hum. (ASDATUN), Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. (ASPIDUM), Agung Arifianto, S.H., M.H. (ASPIDSUS), Anita Dewayani, S.H., M.H. (JAMPIDUM), Dr. Neneng Rahimadini, S.H., M.H. (Kajari Cimahi), Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D. (ASBIN), Slamet Riyanto, S.H., M.H. (ASWAS), serta Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum. (Wakajati).
Sementara dari unsur peradilan, hadir Dr. Kasianus Telaumbanua, S.H., M.H., Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H., dan Dr. Naisyah Kadir, S.H., M.H. dari Pengadilan Tinggi Bandung; Dr. Yogi Dulhadi, S.H., M.H. dari Pengadilan Negeri Indramayu; Za imi Multazim, S.H. dari Pengadilan Negeri Cirebon; serta Indrawan, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Sejumlah praktisi hukum lainnya yang turut hadir yakni Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H., Dr. Hari Surachman, S.H., M.H., M.M., J. Devy Sudarso, S.H., C.N., dan Suwoko Hadi, S.H., M.H.
Kehadiran unsur akademisi, kejaksaan, peradilan, dan praktisi hukum tersebut memperkaya pembahasan melalui pertukaran perspektif keilmuan dan pengalaman penanganan perkara.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan RI diharapkan semakin siap menghadapi penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru, sekaligus memperkuat kualitas penuntutan demi terwujudnya penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
Berita Lainnya
Tags: Dr. Fri Hartono, Kejagung, Kejati Jabar











