CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersiap menyambut Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang diperingati...
Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Indonesia, melalui kerja sama dengan NCB Interpol Jakarta dan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, berhasil memulangkan terpidana Al Naura Karima Pramesti, yang merupakan subjek Red Notice terkait perkara penipuan. Pemulangan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan pengawalan ketat dari Tim Kejaksaan Agung, yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Al Naura Karima Pramesti, seorang Warga Negara Indonesia berusia 32 tahun, divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang, dan terpidana dinyatakan bersalah atas kasus penipuan.
Pihak Kejaksaan Agung mengapresiasi sinergitas antar-institusi yang terlibat dalam pemulangan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama efektif antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo. Kami berkomitmen untuk melaksanakan eksekusi putusan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di tanah air.”

Dr. Harli menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif pihak Jepang yang menahan terpidana sesuai permintaan dari pihak Indonesia melalui NCB-Interpol Jakarta. “Terpidana ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan resmi dari Indonesia. Setelah semua proses hukum internasional dipenuhi, terpidana akhirnya bisa kami pulangkan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.
Setibanya di Indonesia, Al Naura Karima Pramesti langsung diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dilakukan eksekusi sesuai ketentuan putusan Mahkamah Agung. Proses eksekusi ini dijalankan sesuai hukum yang berlaku dan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
“Kami berharap bahwa setiap proses hukum ini akan memberikan kepastian hukum dan efek jera, tidak hanya bagi yang bersangkutan tetapi juga bagi masyarakat luas,” pungkas Dr. Harli.
Dengan keberhasilan pemulangan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus-kasus pidana, terutama yang melibatkan WNI di luar negeri.













