Update

Pemulangan Terpidana Penipuan dari Jepang: Al Naura Karima Pramesti Kembali ke Indonesia untuk Menjalani Hukuman

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Indonesia, melalui kerja sama dengan NCB Interpol Jakarta dan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, berhasil memulangkan terpidana Al Naura Karima Pramesti, yang merupakan subjek Red Notice terkait perkara penipuan. Pemulangan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan pengawalan ketat dari Tim Kejaksaan Agung, yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

 

Al Naura Karima Pramesti, seorang Warga Negara Indonesia berusia 32 tahun, divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang, dan terpidana dinyatakan bersalah atas kasus penipuan.

 

Pihak Kejaksaan Agung mengapresiasi sinergitas antar-institusi yang terlibat dalam pemulangan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan, “Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama efektif antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol Jakarta, dan Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo. Kami berkomitmen untuk melaksanakan eksekusi putusan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di tanah air.”

Dr. Harli menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif pihak Jepang yang menahan terpidana sesuai permintaan dari pihak Indonesia melalui NCB-Interpol Jakarta. “Terpidana ditangkap oleh otoritas Jepang atas permintaan resmi dari Indonesia. Setelah semua proses hukum internasional dipenuhi, terpidana akhirnya bisa kami pulangkan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

 

Setibanya di Indonesia, Al Naura Karima Pramesti langsung diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dilakukan eksekusi sesuai ketentuan putusan Mahkamah Agung. Proses eksekusi ini dijalankan sesuai hukum yang berlaku dan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

 

“Kami berharap bahwa setiap proses hukum ini akan memberikan kepastian hukum dan efek jera, tidak hanya bagi yang bersangkutan tetapi juga bagi masyarakat luas,” pungkas Dr. Harli.

 

Dengan keberhasilan pemulangan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus-kasus pidana, terutama yang melibatkan WNI di luar negeri.

Berita Lainnya

Update News

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Rabat Siber24jam.com – Dinamika politik Kerajaan Maroko memasuki babak baru yang sarat makna. Berdasarkan rilis...

Bupati Rudy Susmanto Dorong KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bogor

  CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong optimalisasi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Wawancara Khusus Siber24jam.com dan Liputan08.com, KPK Ungkap OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KLATEN, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten,...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Pemerintah dan Media di HUT ke-15 Metropolitan

  CISARUA – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menghadiri...