Update

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 4 Kasus Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Narkotika

Jakarta, Siber24jam.com – 7 Oktober 2024. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 4 kasus tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diumumkan dalam ekspose yang dilakukan secara virtual pada Senin, 7 Oktober 2024.

 

Keempat kasus ini melibatkan beberapa tersangka dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Sumbawa, dan Kabupaten Pohuwato. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berbagai tuduhan, termasuk pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a.

 

Dalam kasus pertama, tersangka Ahmad Syarip dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada kasus lainnya, tersangka seperti I Widiah Kameliah dan rekan-rekannya dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, serta tersangka dari Kabupaten Pohuwato seperti Dewi Puspita Igirisa dan Abd. Rahman Hiola, menghadapi tuduhan serupa.

 

Menurut JAM-Pidum, alasan utama persetujuan keadilan restoratif ini adalah karena para tersangka telah memenuhi beberapa syarat, termasuk hasil positif dari tes narkotika dan kualifikasi sebagai pengguna akhir atau pecandu narkotika berdasarkan asesmen terpadu.

 

“Keadilan restoratif adalah pendekatan yang memfokuskan pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika, melainkan pengguna yang memerlukan rehabilitasi, bukan hukuman pidana yang berat,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

 

Lebih lanjut, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, juga menekankan pentingnya mekanisme ini untuk mendukung para pecandu dalam memutus siklus ketergantungan mereka. “Proses rehabilitasi ini adalah bagian dari upaya kita untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang memenuhi syarat, sehingga mereka bisa kembali produktif dalam masyarakat,” kata Harli Siregar.

 

Bagi informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Agus Kurniawan, Kabid Media dan Kehumasan, atau Dr. Andri W.S, Kasubid Kehumasan.

Berita Lainnya

Update News

Lestarikan Tradisi Suro, Warga Mangunharjo Kompak Bersihkan Lingkungan Jelang Pagelaran Wayang Kulit

Lestarikan Tradisi Suro, Warga Mangunharjo Kompak Bersihkan Lingkungan Jelang Pagelaran Wayang Kulit

Pecah! 35.000 Warga Padati Malam Puncak KaBOGORFEST 2026, Bukti Semangat Kebersamaan Masyarakat Kabupaten Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Malam puncak KaBOGORFEST 2026 berlangsung meriah dan sukses. Sekitar 35.000 warga memadati...

Sekda Ajat Rochmat Jatnika: Lebih dari 10.000 Warga Meriahkan Jalan Sehat HJB ke-544 di Pakansari

CIBINONG, Siber24jam.com – Semangat kebersamaan, olahraga, dan gaya hidup sehat mewarnai peringatan Hari Jadi Bogor...

Sekda Ajat: Atlet Disabilitas Intelektual Kabupaten Bogor Harus Dapat Kesempatan yang Sama untuk Berprestasi

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus...