Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...
Jakarta, Siber24jam.com – Kamis, 3 Oktober 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Ketiga saksi yang diperiksa adalah JS, Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020; HL, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018-2020 yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Sub Tim I Japek II Elevated; serta BS, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017-2022.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan dan desain proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, khususnya pada ruas Cikunir-Karawang Barat serta simpang susun on/off ramp di Cikunir dan Karawang Barat. Ketiga saksi ini diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka DP.
“Pemeriksaan para saksi ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Tol Japek II Elevated. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Dengan pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Kejaksaan Agung diharapkan dapat segera menyelesaikan proses penyidikan kasus ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Jakarta, 3 Oktober 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum




















