Magelang, 18 April 2026 Siber24jam.com — Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang...
Jakarta, Siber24jam.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp372 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam dua lokasi terpisah di Jakarta Selatan. “Pada penggeledahan pertama, Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jalan H.R. Rasuna Said, tim kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari Rp40 miliar dalam mata uang rupiah dan SGD 2 juta, atau setara Rp23,7 miliar, yang ditemukan dalam brankas di basement 1,” ungkapnya.
Penggeledahan kedua dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jalan TB Simatupang, lantai 22, 23, dan 24. Tim Penyidik menemukan barang bukti tambahan berupa uang tunai senilai Rp304,5 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang: Rp149,5 miliar dalam rupiah, SGD 12,5 juta (setara Rp157,7 miliar), JPY 2 juta (senilai Rp212 juta), dan USD 700 ribu (setara Rp10,6 miliar).

“Total uang tunai yang disita dari kedua penggeledahan mencapai Rp372 miliar. Uang ini diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan nanti,” tambah Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini merupakan salah satu langkah tegas Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, khususnya dalam sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan perusahaan besar seperti Duta Palma Group.











