RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Jakarta, Siber24jam.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan keras mengecam tindakan pengecut yang dialami oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum M Nasir. Kedua petinggi PWI tersebut dikurung di kantor sekretariat mereka di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/10/2024) siang.
Insiden ini terjadi ketika puluhan orang yang diduga suruhan Zulmansyah Sekedang menyerbu lantai 4 Gedung Dewan Pers, tempat kantor PWI Pusat berada. Mereka memblokir akses keluar kantor dengan menggunakan rantai dan kertas segel, mengurung Hendry dan Nasir di dalam ruangan.


Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk intimidasi yang jelas melanggar hukum. “Mengurung ketua umum dan bendahara di kantor mereka sendiri merupakan tindakan kriminal. Ini bukan hanya tindakan pengecut, tetapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas,” ujarnya.
Aksi pengurungan tersebut berlangsung cukup lama, menyebabkan suasana di lantai 4 Gedung Dewan Pers menjadi tegang. Staf PWI yang berada di lokasi mengaku khawatir dengan keselamatan para petinggi mereka dan merasa terancam oleh situasi tersebut.
Wakil Ketua Bidang Aset PWI Pusat, Dadang Rachmat, yang juga berada di lokasi saat insiden terjadi, mengungkapkan kekesalannya. “Ini benar-benar tindakan pengecut. Bagaimana bisa mereka mengurung Ketum dan Bendahara di kantor yang seharusnya menjadi tempat bekerja? Ini sudah sangat di luar batas kewajaran,” ujar Dadang dengan nada geram.
Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan bahwa perampasan kemerdekaan seseorang dapat dijatuhi hukuman hingga 8 tahun penjara. “Menghalangi kebebasan seseorang, apalagi dengan menyegel kantor mereka sendiri, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku,” tegas Kurniadi.
Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat, saat itu berada di kantor menunggu pertemuan resmi yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi formal antara PWI Pusat dan Dewan Pers terkait penggunaan kantor di Gedung Dewan Pers.
Insiden pengurungan ini tidak hanya dianggap sebagai tindakan kriminal, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi jurnalis. PWI Pusat menganggap bahwa tindakan ini mencederai hak kebebasan berekspresi dan berorganisasi yang dilindungi oleh undang-undang.
PWI Pusat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan meminta perlindungan bagi para jurnalis dan organisasi jurnalis agar tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman.
“Pengecut seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tutup Berman Nainggolan dengan nada penuh harapan.











