CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, tengah menyiapkan transformasi besar kawasan Parung menjadi pusat...
Batam, Siber24jam.com – Tim Satuan Tugas Pusat Sistem Intelijen Kejaksaan (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam, berhasil mengamankan buronan kasus korupsi atas nama Khuslaini pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 15.15 WIB di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam. Khuslaini, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Solok, diamankan tanpa perlawanan setelah beberapa tahun buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) yang digencarkan oleh Kejaksaan RI. “Kami berkomitmen untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Kejaksaan RI akan terus bekerja untuk memastikan setiap terpidana mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” ujar Harli.
Terpidana Khuslaini dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016 atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101,544 juta atau menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama satu tahun jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut.
Kuslaini kini ditahan sementara di Kejaksaan Negeri Batam dan akan segera diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok untuk menjalani eksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Melalui program ini, saya juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas Harli.
Proses penangkapan Khuslaini berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif.











